Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sasaran Penerima Bansos PIP Diperluas, Anak TK Bakal Terima Saldo Bantuan Rp400.000 per Tahun, Simak Syaratnya

Siti Dewi Yanti • Minggu, 22 Februari 2026 | 10:01 WIB

Ilustrasi penerima manfaat bansos PIP di Indonesia
Ilustrasi penerima manfaat bansos PIP di Indonesia

RADAR BOGOR - Pemerintah kini memperluas sasaran penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2026.

Sebelumnya, kanal youtube Pendamping Sosial menjelaskan, bansos PIP menyasar anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dan mahasiswa di bangku perkuliahan.

Namun, sasaran penerima bansos PIP kini diperluas di tahun 2026 dengan penambahan PIP anak TK yang akan menyalurkan saldo bantuan senilai Rp400.000.

"Apa saja syaratnya?" tutur kanal Pendamping Sosial.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa menerima bansos PIP anak TK.

Persyaratan yang harus dipenuhi hampir sama seperti KPM PIP jenjang SD, SMP, dan SMA, yakni, orang tua anak berada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasioanl (DTSEN).

Orang tua calon penerima PIP anak TK juga merupakan KPM bansos reguler Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT).

Syarat tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat PIP anak TK.

Kemudian, orang tua calon penerima manfaat berada di posisi desil 1 sampai 4, yang merupakan golongan desil rendah.

"Apabila Bapak Ibu merasa termasuk di syarat satu ini maka langsung saja ajukan melalui sekolah setempat," ungkap kanal Pendamping Sosial.

Setiap KPM bisa mengajukan untuk menerima bansos PIP dengan dua cara. Pengajuan bisa dilakukan secara manual lewat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah setempat.

KPM juga bisa menunggu hasil sinkronisasi data antara Dapodik dan DTSEN.

"Tapi saran saya lebih baik ajukan aja langsung ke dapodik sekolah anak masing-masing," tambah kanal Pendamping Sosial.

Sebagai informasi, bansos PIP diberikan untuk anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dengan jumlah nominal yang berbeda.

Jenjang SD sederajat menerima Rp450.000 per tahun, anak SMP sederajat mendapat Rp750.000 per tahun, sedangkan jenjang SMA/SMK sederajat menerima Rp1,8 juta per tahun

Editor : Siti Dewi Yanti
#Bansos PIP #anak TK terima bansos PIP #bansos #Bansos cair #PKH BPNT