RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2026 kembali menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama terkait progres penyaluran, kendala administrasi, hingga mekanisme pengecekan status melalui sistem desil.
Program yang disalurkan pada periode Januari hingga Maret 2026 ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan pembaruan terbaru yang dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, progres penyaluran tahap pertama telah mencapai sekitar 89,4 persen.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 3 juta KPM yang berada dalam proses pencairan, baik karena status sebagai penerima baru maupun penerima lama yang sedang melalui proses pengecekan ulang data rekening oleh pihak perbankan.
Proses verifikasi tersebut diperkirakan memerlukan waktu tambahan sekitar satu hingga dua bulan ke depan, sehingga sebagian KPM dimungkinkan menerima pencairan pada Maret atau setelah Idulfitri.
Masih mengutip dari laman kemensos.go.id, dalam skema penyaluran bansos 2026, sistem desil menjadi faktor penentu utama kelayakan penerima.
Nilai desil merepresentasikan tingkat kesejahteraan yang dihitung berdasarkan pemadanan dan pemutakhiran data sosial ekonomi secara nasional.
KPM yang berada pada desil 1, 2, 3, atau 4 masih memiliki peluang menerima bantuan. Sebaliknya, masyarakat yang masuk kategori desil 5 ke atas tidak lagi terdaftar sebagai penerima karena dianggap telah berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Untuk memastikan status tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi riil dan data desil yang tercantum, warga dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau menyampaikan laporan ke kantor desa maupun kelurahan setempat guna proses verifikasi lanjutan.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, sejumlah kendala teknis juga masih ditemukan dalam proses pencairan tahap 1 ini.
Permasalahan administrasi menjadi salah satu penyebab umum bantuan belum masuk ke rekening penerima meskipun nilai desil menunjukkan kategori layak.
Perbedaan penulisan nama, meskipun hanya satu huruf antara data perbankan dan data kependudukan Dukcapil, dapat menghambat proses transfer dana.
Selain itu, terdapat kasus kartu KKS yang belum terdistribusi atau belum diaktivasi oleh pihak bank, sehingga KPM harus menunggu jadwal pembagian ulang kartu dan buku tabungan baru sebelum dana dapat dicairkan.
Di luar bantuan reguler PKH dan BPNT, terdapat pula bantuan tambahan bagi masyarakat tertentu selama bulan Ramadhan.
Penerima bantuan sosial sebelumnya yang masih berada pada rentang desil 1 hingga 4 mendapatkan alokasi tambahan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Bantuan tersebut merupakan akumulasi untuk alokasi bulan Februari dan Maret, serta diberikan dalam bentuk barang kebutuhan pokok guna membantu pemenuhan konsumsi rumah tangga.
Selain itu, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga mulai disalurkan pada periode yang sama bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening.
Penyaluran PIP berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan satuan pendidikan masing-masing, sehingga mekanismenya berbeda dengan PKH maupun BPNT yang berada dalam lingkup Kementerian Sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati