RADAR BOGOR – Pemerintah melakukan langkah besar yang jarang disadari masyarakat. Seluruh data penerima bantuan sosial kini disatukan dalam satu sistem nasional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan semua lembaga negara dan pemerintah daerah berhenti memakai basis data masing-masing dan beralih ke satu sumber tunggal.
Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pengelolaan data terpadu ini kini berada di tangan Badan Pusat Statistik yang menyusun peringkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 sampai desil 10.
Data tersebut dikumpulkan dari berbagai instansi, seperti Kementerian Sosial, pemerintah daerah, hingga lembaga lain, lalu diverifikasi sebelum digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
Langkah integrasi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menemukan fakta mengejutkan, yaitu sekitar 15 juta orang tercatat menerima bantuan iuran kesehatan padahal tidak memenuhi kriteria.
Di sisi lain, ada sekitar 54 juta warga yang justru belum menerima bantuan padahal berhak.
Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi besar-besaran. Pemerintah melakukan pengecekan lapangan bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan apakah penerima benar-benar layak.
Data yang diajukan kepala daerah menjadi bahan awal, namun tetap diverifikasi ulang agar objektif dan bebas konflik kepentingan.
Skema baru ini juga membagi tugas antarinstansi.
Data disiapkan oleh Kementerian Sosial, lalu dikirim ke Kementerian Kesehatan untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan, yang kemudian membayarkan iuran peserta penerima bantuan.
Sistem ini dibuat agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan seperti sebelumnya.
Meski banyak data dinonaktifkan karena tidak valid, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mengajukan sanggahan.
Masyarakat dapat melakukan reaktivasi melalui dinas sosial, kantor desa, atau kanal pengaduan resmi.
Bahkan, untuk penderita penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, status bantuan dapat diaktifkan kembali secara otomatis.
Langkah reformasi data ini diharapkan membuat bantuan benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem tunggal justru melindungi masyarakat miskin agar haknya tidak direbut oleh pihak yang tidak berhak.***
Editor : Eli Kustiyawati