RADAR BOGOR - Fenomena saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terisi dua kali pada periode pencairan Ramadan 2026 menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahap ini, sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) mendapati adanya dua kali masuk dana dalam waktu berdekatan, baik dari komponen Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kondisi tersebut bukan tanpa sebab, melainkan berkaitan dengan perubahan status kepesertaan, hasil validasi terbaru, hingga pencairan bansos susulan dari tahun sebelumnya yang belum tuntas hingga Ramadhan 2026.
Tiga Ciri Utama KKS Terisi Dua Kali
1. Penerima PKH Murni yang Menjadi Penerima BPNT Komplementer
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Senin, 23 Februari 2026, kategori pertama adalah KPM yang sebelumnya hanya menerima PKH, namun pada tahap 1 tahun 2026 juga tercatat sebagai penerima BPNT.
Perubahan status ini membuat saldo masuk dalam dua komponen berbeda. Dalam contoh yang dijelaskan, saldo PKH dapat cair terlebih dahulu, misalnya sebesar Rp1.500.000, kemudian disusul BPNT sebesar Rp600.000.
“yang pertama adalah PKH yang belum menerima komplementer BPNT,” ucap narator dalam kanal Youtube pendamping Sosial.
Skema ini terjadi karena penerima yang awalnya hanya terdaftar di satu program kini memperoleh tambahan komplementer dari program sembako.
2. Penerima BPNT Murni yang Lolos Validasi PKH
Kategori kedua mencakup KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT, tetapi pada tahap terbaru dinyatakan lolos validasi sebagai penerima PKH.
BPNT umumnya memiliki nominal tetap sebesar Rp600.000 per tahap, sedangkan PKH bersifat variatif tergantung komponen keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau kategori lainnya yang terdata.
Dengan demikian, saldo dapat masuk dua kali, yakni BPNT sebagai bantuan rutin dan PKH sebagai tambahan berdasarkan komponen keluarga yang dimiliki.
3. KPM dengan Saldo Susulan (Carry Over) dari Tahun 2025
Kategori ketiga terjadi pada KPM aktif yang bantuan tahap 4 tahun 2025 belum sempat cair karena berstatus “Proses Burekol”. Pada periode Ramadan 2026, dana tahap baru bisa saja masuk lebih dahulu, kemudian disusul pencairan yang tertunda dari tahun sebelumnya.
Dalam beberapa kasus, BPNT tahap 1 tahun 2026 cair lebih dulu, sementara BPNT tahap 4 tahun 2025 menyusul setelah proses administrasi selesai.
Pola pencairan ini tidak selalu berurutan sesuai tahun anggaran, sehingga menimbulkan kesan saldo terisi ganda dalam waktu berdekatan.
Selain tiga kategori tersebut, terdapat sejumlah informasi penting yang perlu diperhatikan. Saldo bantuan sosial pada KKS memiliki batas waktu pengambilan selama 30 hari sejak dana masuk.
Apabila tidak segera dicairkan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, pemegang KKS diimbau untuk memantau saldo secara berkala, setidaknya satu kali dalam sepekan, terutama bagi yang merasa bantuan tahap sebelumnya belum sepenuhnya diterima.
Terkait isu tambahan bantuan tunai seperti BLT Kesra Rp900.000 atau bonus bansos Rp400.000 pada tahun 2026, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai pencairannya.
Di sisi lain, terdapat upaya penyaluran bantuan tambahan selama Ramadan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter untuk alokasi dua bulan, dengan target penyaluran sebelum Lebaran.
Perkembangan lain yang juga memengaruhi pencairan adalah proses pembukaan rekening kolektif atau Burekol bagi sekitar 3 juta KPM yang sebelumnya menerima melalui mekanisme berbeda.
Baca Juga: Hujan Landa Bogor Pekan Pertama Ramadhan, BMKG Ungkap Penyebabnya
Mereka saat ini menunggu distribusi KKS merah putih sebagai sarana pencairan tahun 2026. Proses ini turut menjelaskan adanya perbedaan waktu masuk saldo antar penerima.***
Editor : Asep Suhendar