Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tujuh Bansos Cair Bertahap Sebelum Lebaran 2026, PKH Susulan, BPNT, PIP, dan Bantuan Beras 20 Kg Sudah Dijadwalkan, Kecuali untuk KPM Kategori Ini

Ira Yulia Erfina • Selasa, 24 Februari 2026 | 06:03 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

RADAR BOGOR – Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026, penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) mulai memasuki tahap pencairan di berbagai daerah.

Program yang disalurkan mencakup skema reguler, termin susulan, hingga bantuan khusus untuk wilayah tertentu.

Penyaluran dilakukan bertahap sejak minggu pertama Maret hingga mendekati hari raya, dengan mekanisme yang menyesuaikan status kepesertaan dan kesiapan administrasi masing-masing penerima.

Berikut tujuh jenis bansos yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran 2026, yang dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos pada Senin, 23 Februari 2026:

1. PKH Susulan Tahap 1

Program Keluarga Harapan (PKH) susulan tahap pertama ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga desil 4 yang bantuannya belum tersalurkan pada termin awal.

Pencairan dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret, menyasar penerima yang datanya telah memenuhi ketentuan, tetapi belum menerima transfer pada tahap sebelumnya.

2. BPNT Susulan Tahap 1

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) susulan tahap pertama diperuntukkan bagi KPM yang statusnya di sistem SIKS-NG telah mencapai tahapan Surat Perintah Membayar (SPM), tetapi belum menerima pencairan.

“Kemudian bantuan sosial kedua yang akan mulai disalurkan adalah bantuan BPNT susulan tahap pertama,” ungkap narator dalam kanal YouTube tersebut.

Skema ini terutama menyasar pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang secara administrasi telah terverifikasi.

Baca Juga: KPM Siap-siap! 7 Bansos Kemensos Cair Serentak Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

3. Bantuan Atensi YAPI (Yatim Piatu)

Mulai Maret 2026, bantuan Atensi YAPI disalurkan dengan skema triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.

Perubahan ini berbeda dari pola sebelumnya yang umumnya disalurkan per dua bulan, sehingga jadwal pencairan mengikuti sistem per kuartal dalam satu tahun anggaran.

4. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA. Penyaluran mencakup pemegang SK Nominasi maupun SK Pemberian tahun anggaran 2026.

Pencairan mulai dilakukan pada bulan Maret dengan mekanisme sesuai ketentuan masing-masing lembaga penyalur.

5. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Sasarannya adalah KPM yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan reguler seperti PKH atau BPNT.

Jadwal pencairan menyesuaikan keputusan dan kesiapan anggaran di masing-masing desa.

6. PKH dan BPNT melalui PT Pos untuk Wilayah 3

TUntuk wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), penyaluran PKH dan BPNT dilakukan melalui kantor pos.

Penerima akan memperoleh surat undangan berbarcode sebagai syarat pengambilan bantuan.

Sejumlah daerah dilaporkan telah mulai mencetak undangan tersebut sebagai bagian dari persiapan distribusi.

7. Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter

Paket bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter juga masuk dalam daftar stimulus yang segera disalurkan.

Beberapa wilayah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur telah bersiap menjadwalkan pembagian serta mencetak surat undangan bagi penerima manfaat.

Selain daftar bantuan yang akan cair, terdapat beberapa informasi tambahan yang perlu diperhatikan.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, proses penyaluran dilakukan secara bertahap, sehingga perbedaan waktu pencairan antarwilayah maupun antarrekening merupakan hal yang mungkin terjadi.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk memantau status di sistem karena sebagian sudah berada pada posisi “Berhasil Cek Rekening” atau “SPM”.

Status tersebut menunjukkan proses administrasi telah berjalan meskipun dana belum masuk ke saldo.

Di sisi lain, terdapat golongan KPM yang bantuannya tidak lagi dicairkan karena hasil verifikasi berkala.

Bantuan dihentikan bagi penerima yang telah meninggal dunia, memiliki anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, atau karyawan dengan penghasilan di atas UMR/UMP, serta bagi mereka yang secara sadar menolak bantuan.

Penyaluran juga dapat dihentikan apabila ditemukan penyalahgunaan dana untuk hal terlarang seperti rokok, minuman keras, obat terlarang, game online terlarang, maupun pembelian barang konsumsi mewah seperti perhiasan, telepon genggam kelas atas, dan kendaraan pribadi.

Dalam proses pencairan, penerima diminta memahami bahwa transfer dilakukan ke jutaan rekening sehingga membutuhkan waktu.

Jika bantuan belum masuk sementara penerima lain sudah menerima, kondisi tersebut termasuk bagian dari tahapan distribusi bertahap.

Untuk bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, terdapat batas waktu pengambilan maksimal lima hari setelah surat undangan diterima.

Apabila melewati batas tersebut, bantuan dinyatakan hangus dan dialihkan kepada penerima lain sesuai mekanisme yang berlaku.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bansos #pencairan