RADAR BOGOR - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa lebih dari 11 juta data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) saat ini tengah dalam proses pembaruan.
Ia menjelaskan, para penerima manfaat akan melalui tahapan verifikasi ulang yang dilakukan oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Menurutnya, hasil verifikasi tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan apakah warga masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PBI JK.
Gus Ipul—sapaan akrabnya—menyebut pembaruan data ini sebagai bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
Ia menegaskan bahwa anggaran PBI tetap aman dan tidak mengalami pemotongan ataupun pengalihan.
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun surat edaran atau keputusan bersama untuk mengatur masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan peserta diberlakukan kembali secara efektif.
Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan selama proses pemutakhiran berlangsung.
Gus Ipul memastikan mekanisme transisi telah disiapkan dalam beberapa pekan terakhir, dengan komitmen utama menjaga layanan kesehatan tetap berjalan dan tidak ada warga yang ditolak rumah sakit.
Melalui masa transisi ini, pemerintah berupaya memastikan pembaruan data tetap berjalan seiring dengan keberlangsungan pelayanan kesehatan, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh akses layanan tetap terlindungi.
Sebagai informasi, DTSEN dibentuk sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Gus Ipul menambahkan, sistem tersebut akan semakin kuat karena pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan pemerintah desa.
“Jika terus dimutakhirkan dan terintegrasi dengan data kementerian lain, hasilnya akan semakin presisi,” tutupnya.
Editor : Siti Dewi Yanti