Berkah Ramadhan, Bansos PKK BPNT Tahap 1 hingga BLT Dana Desa Disalurkan Bertahap Mulai Pekan Ini
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 24 Februari 2026 | 15:26 WIB
Ilustrasi pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia.
RADAR BOGOR - Bulan suci Ramadhan tahun 1447 H menjadi momen penuh berkah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Selain penyaluran rutin bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pemerintah telah mengonfirmasi pencairan lima jenis bantuan tambahan lainnya, sebagaimana dikutip dari Youtube Info Bansos.
Proses distribusi ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap, mulai pekan terakhir Februari hingga menjelang hari raya Idulfitri melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Proses transfer dana dilakukan dalam beberapa termin karena menyasar 10 juta penerima secara nasional.
4. BPNT Tahap 1 (Susulan)
Dana bantuan sembako ini terus disalurkan bagi KPM yang masuk dalam daftar susulan, terutama bagi mereka yang datanya baru selesai divalidasi oleh sistem.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bantuan ini tidak berbentuk tunai, melainkan iuran kesehatan yang dibayarkan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan medis gratis di Puskesmas atau Rumah Sakit.
6. Bantuan Pangan: Beras dan Minyak Goreng
Pemerintah menyiapkan paket stimulus pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Pada bulan Ramadhan ini, bantuan kemungkinan dirapel untuk dua bulan sehingga KPM menerima total 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Bantuan senilai Rp300.000 per bulan ini khusus untuk warga miskin di tingkat desa yang belum tersentuh bantuan PKH maupun BPNT.
Kebijakan pencairan bergantung pada regulasi masing-masing desa (bulanan atau triwulan).
Seiring dengan pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial dan BPS setiap bulan, terdapat golongan KPM yang bantuannya akan dihentikan atau dinyatakan tidak layak:
• Sudah Meninggal Dunia: Tanpa adanya ahli waris yang memenuhi syarat dalam satu KK.
• Memiliki Pekerjaan Terlarang: Salah satu anggota keluarga dalam satu KK bekerja sebagai TNI, Polri, ASN, atau karyawan dengan upah di atas UMR/UMP.
• Menolak Bantuan: Individu yang secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan.
• Penyalahgunaan Dana: KPM yang terbukti menggunakan uang bansos untuk membeli barang yang dilarang (rokok, minuman keras, obat terlarang, game online terlarang) atau untuk membayar cicilan barang mewah/pinjaman pribadi.
Khusus untuk bantuan beras dan minyak goreng, masyarakat diimbau untuk segera mengambil bantuan maksimal 5 hari setelah tanggal yang tertera pada surat undangan.
Keterlambatan pengambilan dapat mengakibatkan bantuan tersebut hangus atau dialihkan kepada penerima cadangan lainnya.***