RADAR BOGOR - Proses reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) segmen BPJS kesehatan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kini dapat dilakukan kembali agar kepesertaan pada program yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dapat aktif dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan informasi yang tersedia yang dilansir dari kanal Youtube Kemensos RI pada Selasa, 24 Februari 2026:
Langkah-langkah Reaktivasi PBI JK:
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan
Masyarakat diminta mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan PBI JK.
2. Membawa dokumen persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan atau diagnosa dokter yang menyatakan adanya kebutuhan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Dokumen medis ini menjadi dasar pengajuan karena menunjukkan urgensi pelayanan kesehatan.
3. Proses verifikasi oleh petugas desa/kelurahan
Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika memenuhi ketentuan, pihak desa atau kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
4. Penginputan data ke dalam sistem
Data yang telah diverifikasi kemudian diinput ke dalam sistem untuk diproses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK.
Waktu Proses dan Masa Berlaku:
1. Durasi proses aktivasi
Proses reaktivasi membutuhkan waktu paling lama dua hari sejak data dinyatakan lengkap dan diinput ke dalam sistem.
2. Masa aktif kepesertaan
Setelah dinyatakan aktif, kartu kepesertaan dapat langsung digunakan untuk berobat dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Upaya Pembaruan dan Validasi Data Peserta:
1. Pemeriksaan lapangan (ground check)
Pendamping sosial melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memperbarui data peserta.
2. Penjangkauan peserta yang dinonaktifkan
Sekitar 11 juta peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan menjadi sasaran pembaruan data guna memastikan kesesuaian kondisi sosial dan kebutuhan layanan kesehatan.***
Editor : Asep Suhendar