Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Simak Cara Cepat Reaktivasi Kembali Kepesertaan PBI JK Lewat Kantor Desa, Proses Hanya Dalam 2 Hari

Kholikul Ihsan • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18 WIB
Ilustrasi reaktivasi PBI JK di kantor desa.
Ilustrasi reaktivasi PBI JK di kantor desa.
 
RADAR BOGOR - Bagi peserta bantuan iuran kesehatan yang mendapati kartu PBI JK tidak lagi aktif, jangan panik. Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pengaktifan kembali layanan kesehatan gratis ini sangat mudah dan bisa dilakukan melalui perangkat desa setempat. 
 
Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan warga yang membutuhkan kepastian layanan medis tanpa kendala biaya.
 
Jika Anda atau keluarga sedang membutuhkan pengobatan namun terkendala status kartu yang mati, segera lakukan langkah-langkah berikut agar layanan kesehatan Anda bisa segera digunakan kembali.
 
Baca Juga: Usai Dikeluhkan Warga, Truk Proyek Nasional di Jalan Sumeru Kota Bogor Akhirnya Rutin Dicuci
 
Syarat Mudah: Cukup Bawa KTP dan KK ke Balai Desa
 
Untuk memulai proses reaktivasi, masyarakat tidak perlu menempuh birokrasi yang rumit. Mengutip dari akun instagram resmi @kemensosri, Anda hanya perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
Selain dokumen kependudukan, sertakan juga surat keterangan atau diagnosa dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang membutuhkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
 
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Ajak Anak Biasakan Puasa, Gubernur Jawa Barat: Cek Isi Tas hingga HP
 
Peran Penting Petugas Desa dan SKTM
 
Setelah dokumen diterima, petugas di kantor desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data. Tahap krusial dalam proses ini adalah pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
 
Data tersebut kemudian akan diinput ke dalam sistem resmi untuk diproses pengaktifannya secara digital. Dengan skema ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor dinas sosial kabupaten/kota jika urusan bisa diselesaikan di tingkat desa.
 
2 Hari Langsung Bisa Digunakan
Salah satu keunggulan dari sistem reaktivasi saat ini adalah durasi pengerjaannya yang singkat. Proses aktivasi kartu PBI JK paling lama memakan waktu 2 hari kerja.
 
Baca Juga: Setiap Selasa, Pemkab Bogor Akan Rutin Tanam Pohon Pinus dan Damar di Sukamakmur sampai Perbatasan Cianjur
 
Begitu statusnya dinyatakan aktif kembali, kartu tersebut bisa langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan berlaku untuk jangka waktu 6 bulan ke depan sebelum evaluasi berkala berikutnya.
 
Ground Check 11 Juta Peserta oleh Pendamping Sosial
 
Kemensos melalui pendamping sosial juga terus bergerak aktif melakukan ground check di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memperbarui data terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan agar bantuan tepat sasaran.
 
Upaya ini telah dirasakan manfaatnya oleh banyak warga. Salah satunya adalah orang tua dari Arkana Akbar yang mengungkapkan rasa syukurnya karena sang anak kini bisa kembali mendapatkan perawatan medis berkat bantuan Kemensos dan Pemerintah Kabupaten setempat.
 
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Murni Tahap 1 2026 Hampir 90 Persen, Ini Alasan Sebagian KPM Masih Menunggu Pencairan
 
“Alhamdulillah PBI anak saya sudah aktif kembali atas nama Arkana Akbar, saya ucapkan terima kasih kepada kemensos dan pemerintah kabupaten Tasikmalaya, terima kasih,” ucap orang tua dari Arkana Akbar di unggahan instagram @kemensosri.
 
Bagi Anda yang merasa memiliki hak sebagai penerima PBI JK, segera cek status kepesertaan Anda dan lakukan reaktivasi sebelum kondisi darurat medis terjadi.***
Editor : Asep Suhendar
#PBI JK #kemensos #desa