Cara Cek dan Mengajukan Usulan Jika Bansos PKH dan BPNT 2026 Tidak Cair bagi KPM yang Masih Layak
Eli Kustiyawati• Rabu, 25 Februari 2026 | 06:27 WIB
Ilustrasi buat akun bansos untuk mengusulkan diri
RADAR BOGOR - Masih adanya penerima yang belum mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 membuat pentingnya mengetahui cara cek status bantuan sosial dan langkah yang dapat dilakukan jika bansos tidak cair.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan bahkan mengajukan usulan bantuan secara mandiri melalui sistem resmi yang telah disediakan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, pengecekan status bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa metode berikut:
1. Melalui Website Resmi Cek Bansos
Penerima dapat mengakses situs cek bansos dan memasukkan data wilayah serta identitas sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bantuan yang diterima.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Google Play Store dan digunakan untuk:
• Mengecek status bantuan
• Memantau pencairan bansos
• Melihat riwayat bantuan
• Mengajukan usulan penerima baru
3. Mengunjungi Kantor Desa atau Kelurahan
Masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor desa atau kelurahan untuk memastikan status bantuan atau mendapatkan informasi terbaru.
Cara Mengajukan Usulan Jika Bansos Tidak Cair
Jika bansos tidak cair atau status penerima berubah, masyarakat masih dapat mengajukan usulan kembali melalui dua cara:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengguna dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi dengan mengisi data yang diperlukan.
2. Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan
Usulan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk didaftarkan sebagai calon penerima bantuan.
Setelah itu, data akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Penyaluran Masih Berlangsung Hingga Akhir Maret 2026
Perlu diketahui bahwa penyaluran bansos tahap 1 berlangsung hingga Maret 2026. Oleh karena itu, penerima yang belum mendapatkan bantuan masih memiliki peluang untuk menerima pencairan sebelum periode berakhir.
Jika bantuan belum cair setelah periode tersebut, masyarakat disarankan segera melakukan pengecekan dan pengajuan usulan kembali.