RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 memasuki akhir Februari dengan progres yang disebut telah menjangkau sebagian besar daerah.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT mulai melaporkan bansos yang masuk ke rekening masing-masing, termasuk pencairan susulan yang sebelumnya belum diterima pada periode akhir 2025.
Pembaruan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan batas waktu pengambilan dana, mekanisme saldo ganda, serta penambahan jutaan penerima PKH BPNT baru hasil integrasi dari program bantuan lain.
1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Februari 2026
Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, pencairan tahap 1 tahun 2026 disebut telah berjalan hampir merata hingga penghujung Februari.
KPM diimbau memastikan saldo bantuan sudah masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing. Terdapat ketentuan bahwa dana yang telah masuk harus diambil dalam waktu maksimal 30 hari.
Apabila dalam kurun satu bulan dana tidak dicairkan, maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ditemukan kondisi saldo ganda sebesar Rp600.000 pada sebagian KPM. Situasi ini terjadi karena penerima mendapatkan dua komponen sekaligus, yakni BPNT tahap 1 tahun 2026 serta pencairan susulan BPNT tahap 4 tahun 2025 yang sebelumnya belum terealisasi.
Dengan demikian, akumulasi dana yang masuk terlihat lebih besar dari nominal biasanya dalam satu tahap pencairan.
2. Integrasi Penerima BLT Kesra ke PKH dan BPNT
Kemudian, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, pada tahun 2026 terjadi integrasi penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) ke dalam skema PKH dan BPNT.
Sebanyak 3 juta KPM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BLT Kesra tahun 2025 kini resmi masuk sebagai penerima bantuan reguler PKH dan BPNT. Rinciannya terdiri atas 1 juta KPM baru untuk PKH dan 2 juta KPM baru untuk BPNT.
Bagi penerima baru yang memperoleh undangan pengambilan KKS Merah Putih di bank penyalur, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Penerima harus membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) saat proses pengambilan kartu. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas sebelum bantuan dapat dicairkan sesuai prosedur.
3. Penjelasan Desil dan Cara Cek Data Bansos
Penentuan kelompok desil atau tingkat kesejahteraan tidak semata-mata didasarkan pada besaran pendapatan.
“desil tidak hanya ditentukan berdasarkan besar pendapatan,” ungkap narator dalam kanal Youtube tersebut.
Dikutip dari kanal Youtube Kemensos RI, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, kapasitas daya listrik rumah tangga, hingga kepemilikan aset tertentu.
Kombinasi indikator tersebut menjadi dasar pengelompokan dalam sistem data kesejahteraan sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bansos dan posisi desil secara mandiri melalui beberapa cara.
Pertama, menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama sesuai KTP.
Kedua, melalui laman resmi di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial, maupun fitur “Usul Sanggah” yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga