RADAR BOGOR - Pembaruan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi calon dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan penambahan kuota penerima baru bansos PKH BPNT yang bersumber dari data penerima BLT Kesra tahun 2025.
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 25 Februari 2026, kebijakan tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan dan pemadanan data kesejahteraan sosial yang mengacu pada kelompok KPM bansos PKH BPNT Desil 1 hingga Desil 4.
Yakni kategori rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan.
Penetapan penerima baru dilakukan dengan alokasi kuota yang telah ditentukan. Untuk program Program Keluarga Harapan, ditetapkan sebanyak 1 juta penerima baru.
Sementara itu, untuk program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT/Sembako, kuota penerima baru mencapai 2 juta keluarga.
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Kesra melalui penyaluran Kantor Pos dan berada dalam rentang Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan data kesejahteraan sosial nasional.
Seiring dengan penetapan tersebut, informasi mengenai penerima baru telah muncul dalam sistem SIKS-NG. Sistem ini menjadi rujukan utama dalam proses verifikasi dan pengelolaan data bantuan sosial.
“Informasi terkait nama penerima yang baru sudah muncul di SIKS-NG,” ungkap narator dalam kanal Youtube-nya.
Bagi KPM baru, saat ini tahapan yang berjalan adalah proses Burekol atau Buka Rekening Kolektif yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk penerbitan rekening bantuan.
Dalam mekanisme ini, rekening akan disiapkan secara kolektif sebelum kartu KKS didistribusikan kepada penerima.
Distribusi kartu KKS baru diperkirakan berlangsung dalam waktu satu hingga dua bulan, sehingga pencairan bantuan bagi peserta baru berpotensi terealisasi pada tahap berikutnya sesuai jadwal penyaluran.
Di sisi lain, muncul pula fenomena saldo bantuan yang tercatat masuk dua kali pada kartu KKS sebagian KPM. Kondisi ini bukan disebabkan oleh kesalahan sistem, melainkan hasil dari proses validasi otomatis.
Dalam beberapa kasus, penerima yang sebelumnya hanya memperoleh satu jenis bantuan, seperti PKH murni atau BPNT murni, teridentifikasi layak menerima bantuan komplementer.
Validasi tersebut dilakukan oleh sistem sehingga penerima dapat memperoleh tambahan jenis bantuan yang berbeda dari sebelumnya.
Contohnya, penerima PKH yang kemudian juga mendapatkan BPNT dengan nominal Rp600.000 dan berstatus Standing Instruction (SI) di sistem, sehingga total saldo pada kartu KKS mencerminkan dua komponen bantuan yang berbeda.
Bagi KPM yang telah mencairkan bantuan tahap pertama, disarankan untuk melakukan pengecekan ulang saldo kartu KKS guna memastikan ada atau tidaknya tambahan bantuan hasil validasi sistem.
Pengecekan dapat dilakukan melalui mesin EDC di e-warong atau fasilitas layanan bank penyalur.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengonfirmasi status kepesertaan melalui operator DTKS di desa atau kelurahan setempat maupun pendamping sosial di tingkat kecamatan untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan data resmi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga