RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat strategi pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada pengintegrasian penerima bansos PKH BPNT ke dalam ekosistem koperasi desa sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi yang lebih terstruktur.
Dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id, kerja sama tersebut secara khusus menargetkan sekitar 18 juta KPM PKH dan BPNT agar tidak hanya berperan sebagai penerima bansos, tetapi juga terlibat aktif sebagai anggota koperasi.
Skema ini diarahkan untuk membuka akses terhadap kegiatan usaha produktif, sehingga penerima manfaat memiliki peluang meningkatkan kapasitas ekonomi rumah tangga secara bertahap.
Acara penandatanganan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Desa Renjang, Kabupaten Serang, dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian serta lembaga terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Kemensos juga menyalurkan bantuan pendukung usaha berupa 67 unit kandang ayam kepada KPM. Setiap unit kandang dilengkapi 24 ekor ayam petelur, termasuk dukungan pakan dan vitamin.
Bantuan tersebut dirancang untuk memastikan usaha ternak dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan hasil ekonomi yang terukur bagi keluarga penerima.
Skema ini menjadi bagian dari pendekatan pemberdayaan yang mengombinasikan bantuan sosial sebagai jaring pengaman dengan dukungan usaha produktif sebagai jalan menuju kemandirian.
Koperasi desa diproyeksikan berperan sebagai wadah distribusi, pengelolaan, sekaligus penguatan usaha anggota.
Dengan bergabung dalam koperasi, KPM diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap permodalan, pelatihan, serta jaringan pemasaran. Sementara itu, bansos tetap difungsikan sebagai perlindungan sosial bagi keluarga yang masih berada dalam kondisi rentan.
Kolaborasi lintas kementerian juga melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang menilai integrasi koperasi desa dapat memperkuat tata kelola dana desa agar lebih produktif dan tepat sasaran.
Selain itu, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyampaikan rencana penggabungan berbagai program pemerintah di bidang pangan, pendidikan, dan ekonomi guna mempercepat penurunan angka kemiskinan secara terpadu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga