RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menjelaskan kembali prosedur aktivasi ulang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat yang kartunya sempat dinonaktifkan.
Langkah ini penting diketahui terutama bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera, namun terkendala status kepesertaan yang belum aktif.
Dengan memahami alur dan persyaratan yang ditetapkan, proses reaktivasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Reaktivasi PBI JK
Dilansir langsung dari kanal Youtube Kemensos RI, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK yang nonaktif, masyarakat perlu mengikuti beberapa tahapan administratif sebagai berikut:
• Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Pemohon diminta datang langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili guna mengajukan permohonan reaktivasi.
• Siapkan dokumen persyaratan. Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan atau diagnosa dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
• Proses verifikasi dan input data. Petugas desa atau kelurahan akan melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data.
Apabila memenuhi syarat, akan diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan data pemohon diinput ke dalam sistem untuk diproses lebih lanjut dalam pengaktifan kepesertaan.
Tahapan tersebut menjadi pintu awal sebelum status kepesertaan dipulihkan dan dapat digunakan kembali untuk mengakses layanan kesehatan.
Waktu Proses dan Masa Berlaku Kepesertaan
Terkait durasi, proses aktivasi kembali kepesertaan PBI JK memerlukan waktu paling lama dua hari sejak pengajuan dinyatakan lengkap dan valid.
Setelah status aktif, kartu dapat langsung digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepesertaan yang telah direaktivasi ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Dengan batas masa berlaku tersebut, peserta diharapkan tetap memastikan data sosial ekonominya tercatat dan diperbarui sesuai ketentuan agar tidak kembali mengalami penonaktifan di kemudian hari.
Pembaruan Data Melalui Pengecekan Lapangan
Selain pengajuan mandiri oleh masyarakat, proses pembaruan data juga dilakukan melalui pengecekan lapangan atau ground check.
Pendamping sosial melakukan kunjungan langsung untuk memperbarui dan memverifikasi data terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.***
Editor : Asep Suhendar