RADAR BOGOR - Pada bulan Ramadhan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan bansos tambahan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus senilai Rp500.000.
Menurut kanal youtube PKH Tarik Sidoarjo, bansos tambahan Rp500.000 cair mulai Rabu, 25 Februari hingga 27 Februari 2026.
"Sampai 2 hari ke depan yang dilakukan di kantor cabang Bank Jatim di masing-masing kecamatan," tambahnya.
Bansos tambahan PKH Plus berbeda dengan PKH reguler yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH reguler mempunyai salah satu syarat komponen seperti anak sekolah jenjang SD sampai SMA sederajat, anak usia dini, ibu hamil, lansia, dan disabilitas.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH Reguler harus memenuhi salah satu komponen dan sejumlah syarat lainnya.
Sedangkan bansos tambahan PKH Plus menyasar khusus PKH komponen Lansia yang tertua melalui sistem perangkingan.
"Di daerah kami khususnya di kabupaten kami ini, PKH Plus sudah berjalan 2 tahun ini ya," tambah kanal PKH Tarik Sidoarjo.
Artinya, bansos tambahan PKH Plus ini melakukan seleksi dengan pengajuan cukup banyak lansia yang tidak mendapatkan bansos apapun karena KK tunggal.
Pengajuan penerima mulai dari umur 70 sampai yang tertinggi, bahkan ada lansia yang berusia 112 tahun.
Semua pengajuan disortir dari 32 penerima sekarang hanya tinggal 17 penerima manfaat PKH plus dengan usia termuda 84 tahun dan tertua berusia 102 tahun.
Sebelum menjadi KPM PKH Plus, semua lansia dikunjungi dan menerima perlakukan ground check untuk memastikan domisili dan kelengkapan administrasi calon penerima.
"Kalau belum ada, kita bantu semuanya untuk kepengurusannya mulai dari pembuatan KKTP, KK dan lain sebagainya," jelas kanal PKH Tarik Sidoarjo.
Proses dana bansos senilai Rp500.000 dilakukan langsung di Bank Jatim ditemani oleh pendamping PKH.
Bila tidak bisa hadir karena sakit dan tida bisa ke Bank Jatim langsung, maka bisa diwakilkan dengan syarat-syarat tertentu.
"Tentunya monitoringnya sangat ketat, syarat-syaratnya juga sangat ketat," tegas kanal PKH Tarik Sidoarjo.
Editor : Siti Dewi Yanti