RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai tunjangan profesi guru (TPG) Februari 2026 akhirnya terungkap.
Informasi ini berasal dari rangkuman hasil siaran langsung admin GTK pusat yang membahas detail potongan, jadwal pencairan, hingga aturan khusus bagi guru yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Sejumlah poin penting dinilai krusial karena berpengaruh langsung pada jumlah tunjangan yang diterima guru di rekening masing-masing.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa potongan tunjangan profesi guru tahun 2026 dibedakan berdasarkan status kepegawaian.
Untuk guru ASN, terdapat dua jenis potongan utama, yaitu:
• BPJS sebesar 1 persen
• Pajak penghasilan sesuai golongan
Besaran pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, guru golongan III dikenakan potongan pajak sekitar 5 persen, sementara golongan IV bisa mencapai 15 persen.
Adapun guru non-ASN hanya dikenakan potongan pajak 5 persen tanpa potongan BPJS dari tunjangan tersebut.
Perbedaan ini membuat sebagian guru terkejut karena nominal yang diterima bisa berbeda cukup jauh, meskipun besaran TPG awalnya sama.
Hal lain yang cukup mengejutkan adalah aturan bagi guru yang menjabat Plt kepala sekolah.
Dalam sistem pendataan, jabatan Plt tidak diakui sebagai kepala sekolah definitif.
Artinya, status mereka tetap tercatat sebagai guru biasa sehingga wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu secara linier.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, tunjangan profesi berpotensi tidak cair.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena banyak guru menerima tugas Plt sebagai bentuk amanah sementara, tetapi tetap harus memenuhi kewajiban mengajar penuh.
Rangkuman juga memuat tahapan administrasi pencairan tunjangan setiap bulan:
• Penarikan data: hingga tanggal 10 setiap bulan
• Batas perubahan data: maksimal tanggal 15
• Validasi data: tanggal 16–20
• Penerbitan SKTP: sekitar 5 hari setelah validasi
• Rekomendasi pembayaran: setelah SKTP terbit
• Pencairan: sekitar 5–6 hari setelah rekomendasi
Jika data seorang guru belum valid pada bulan tertentu, pembayaran bisa dirapel hingga tiga bulan sekaligus.
Namun syaratnya ketidakvalidan bukan disebabkan kekurangan jam mengajar.
Perubahan nomor rekening tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hanya alasan kuat seperti rekening disalahgunakan atau terkena penipuan yang dapat menjadi dasar penggantian.
Prosesnya harus disertai surat keterangan serta buku rekening baru yang diajukan ke operator dinas pendidikan.
Untuk penerima baru, nomor rekening biasanya ditentukan oleh operator dinas atau pihak pusat penanggung jawab program.
Sementara bagi penerima lama non-ASN, rekening yang digunakan umumnya tetap rekening tambahan penghasilan tahun sebelumnya selama masih aktif.
Jika semua tahapan berjalan sesuai jadwal, pencairan tunjangan profesi guru bulan Februari diperkirakan mulai diproses pada akhir bulan dan berpotensi masuk rekening pada akhir pekan terakhir.
Informasi ini disambut antusias para guru yang telah menunggu kepastian pencairan.
Dengan berbagai aturan baru ini, guru diimbau rutin mengecek data dan status validasi agar tidak mengalami keterlambatan pencairan.***
Editor : Asep Suhendar