Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Lebaran 2026 Untuk 35 Juta KPM, Penyaluran Dibagi Dua Ada Reguler dan Adaptif, Cek Sistem Usul-Sanggah

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB
Ilustrasi pengecekan bansos
Ilustrasi pengecekan bansos
 
RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia memperkuat daya beli masyarakat melalui koordinasi lintas kementerian dengan meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) di Bulan Ramadhan dan jelang Idulfitri 2026. 
 
Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, Fokus utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di lapisan masyarakat paling rentan.
 
1. Stimulus Pangan: Beras dan Minyak Goreng untuk 35 Juta KPM
 
Untuk memperkuat sisi permintaan (demand side), pemerintah menyalurkan bantuan pangan tambahan bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 
 
Baca Juga: Era Baru Cristiano Ronaldo: Resmi Beli 25 Persen Saham UD Almeria, Kapten Portugal Dukung Pertumbuhan Klub
 
Program ini menargetkan masyarakat yang berada dalam klasifikasi ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.
 
Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulan.
 
Disalurkan untuk alokasi dua bulan, mulai Februari hingga masa Ramadhan.
 
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp11,92 triliun untuk memastikan kelancaran program ini.
 
Baca Juga: Era Baru Cristiano Ronaldo: Resmi Beli 25 Persen Saham UD Almeria, Kapten Portugal Dukung Pertumbuhan Klub
 
2. Penyaluran Bansos Reguler dan Adaptif
 
Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan sebagian besar anggaran triwulan pertama telah terealisasi.
 
Dari total pagu anggaran bantuan sosial sebesar Rp20 triliun, lebih dari Rp17 triliun telah berhasil disalurkan ke masyarakat hingga akhir Februari ini.
 
Rincian bantuan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama:
 
Baca Juga: Dua Lantai Nyaris Rata, Pembongkaran Gedung Pasar Bogor Capai 30 Persen
 
• Bansos Reguler: Mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako yang menyasar 18 juta KPM dengan anggaran Rp17,5 triliun.
 
• Bansos Adaptif dan Atensi: Dana sebesar Rp2,3 triliun dialokasikan untuk penanganan kebencanaan (termasuk wilayah Sumatera) serta program Asistensi Rehabilitasi Sosial.
 
3. Dinamika Data dan Sistem Usul-Sanggah
 
Pemerintah menegaskan daftar penerima manfaat bersifat dinamis. Penentuan penerima didasarkan pada data tunggal yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 
 
Baca Juga: Belajar Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kunker ke Diskominfo Kota Depok
 
Hal ini memungkinkan adanya pergantian penerima jika status ekonomi keluarga tersebut mengalami perubahan (graduasi).
 
Untuk memastikan transparansi, Kementerian Sosial membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui fitur Usul-Sanggah.
 
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya akurasi data, dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan agar tepat sasaran. 
 
"KPM disarankan untuk ikut memberikan usul atau sanggah terhadap data-data penerima bansos. Fokusnya nanti adalah bantuan pada desil 1 dan 2. Jika alokasi anggarannya masih ada, akan kita tingkatkan sampai desil 3 dan 4," kata Gus Ipul dikutip dari laman Kemensos. 
 
Baca Juga: Sepanjang 2025 Cetak Laba Rp57,132 Triliun, BRI Perkuat Peran Dorong Ekonomi Kerakyatan
 
4. Saluran Partisipasi Masyarakat
 
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian data atau mengusulkan penerima baru melalui tiga jalur resmi:
 
• Jalur Formal: Melalui RT/RW ke tingkat Kelurahan, dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk verifikasi Bupati/Wali Kota.
 
• Contact Center 24 Jam: Menghubungi nomor 021-171.
 
Baca Juga: Progres Penyaluran Bansos 27 Februari 2026: Akselerasi PKH dan BPNT, Distribusi Pangan Ramadhan Mulai Berjalan
 
• Aplikasi Digital: Menggunakan aplikasi Cek Bansos pada smartphone untuk melakukan proses usul atau sanggah secara mandiri.
 
Semua data yang masuk melalui jalur ini akan diserahkan kepada BPS, untuk dilakukan validasi ulang dan pemeringkatan kesejahteraan (Desil 1-10) demi memastikan keadilan distribusi bansos pada tahap berikutnya.***
Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #ramadhan