RADAR BOGOR - Menjelang Lebaran 2026, pembaruan data bantuan sosial (bansos) dan kepesertaan BPJS PBI menjadi perhatian warga di Kota Bogor.
Sistem pendataan terbaru kini sepenuhnya menggunakan skema desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.
Perubahan ini berdampak langsung pada status bantuan PKH, bantuan lansia, disabilitas, hingga bantuan pangan atau sembako, serta kepesertaan BPJS PBI yang iurannya ditanggung negara. Berikut penjelasan lengkap sesuai poin yang disampaikan.
1. Sistem Desil sebagai Penentu Bantuan
Dilansir melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyono, penyaluran bansos saat ini mengacu pada klasifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Kelompok inilah yang menjadi prioritas penerima berbagai program bantuan sosial.
Sementara itu, warga yang masuk dalam desil 5 dan 6 mulai mengalami pengurangan bantuan, bahkan dalam sejumlah kasus tidak lagi menerima bantuan sama sekali.
Perubahan posisi desil menjadi persoalan yang banyak dibahas. Terdapat kasus di mana warga merasa desilnya meningkat secara tiba-tiba sehingga bantuan yang sebelumnya diterima menjadi terhenti, padahal kondisi ekonomi dinilai belum berubah.
Karena sistem bersifat berbasis data, perubahan klasifikasi langsung memengaruhi kelanjutan bantuan seperti PKH, bantuan lansia, bantuan disabilitas, dan bantuan sembako.
2. Cara Mengatasi Data yang Tidak Sesuai
Bagi warga yang ingin memastikan statusnya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat posisi desil menggunakan data KTP atau Nomor Induk Kependudukan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, misalnya merasa layak menerima bantuan namun tercatat pada desil 6, warga perlu melapor ke operator SIKS-NG di kantor kelurahan setempat.
Operator kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengubah data, melainkan hanya dapat mengajukan usulan verifikasi ulang.
Proses pembaruan data desil umumnya berlangsung setiap tiga bulan sekali, sehingga perubahan tidak terjadi secara instan dan harus melalui tahapan evaluasi.
3. Penonaktifan BPJS PBI Secara Massal
Selain bansos, terjadi penonaktifan kepesertaan BPJS PBI dalam jumlah besar sejak Januari, dengan total sekitar 11 juta orang secara nasional.
Di Kota Bogor sendiri, jumlah warga terdampak mencapai sekitar 27.000 orang. Penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar kepesertaan.
“Di Kota Bogor sendiri kemarin laporan dari BPJS-nya ada 27.000 orang yang dinonaktifkan juga,” ungkap Kang Dedi Mulyono melalui kanal Youtubenya.
Pemerintah daerah bersama DPRD menyampaikan adanya komitmen untuk melakukan reaktivasi dalam masa tenggang sekitar tiga bulan ke depan.
Namun proses tersebut tetap bergantung pada hasil validasi dan penyesuaian data yang berlaku dalam sistem kesejahteraan nasional.
4. Rencana Verifikasi Lapangan (Ground Check)
Dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan, akan dilakukan verifikasi lapangan langsung ke rumah warga.
Tim dari Pemerintah Kota Bogor bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia dijadwalkan melakukan pengecekan kondisi riil untuk memastikan kesesuaian antara data dan keadaan sebenarnya.
Warga diminta berada di rumah saat proses verifikasi berlangsung agar penilaian kondisi ekonomi, termasuk kondisi tempat tinggal dan kepemilikan aset, dapat dilakukan secara akurat.
Langkah ini bertujuan meminimalkan kesalahan klasifikasi desil pada pembaruan berikutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati