RADAR BOGOR - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus memperkuat langkah pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari upaya penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Salah satu fokus utama saat ini adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menggunakan satu basis data terpadu dalam pelaksanaan program sosial dan ekonomi, sehingga potensi perbedaan data antarinstansi dapat diminimalkan.
Mengutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel, pada Jumat, 27 Februari 2026, koordinasi lintas sektor menjadi kunci.
Kementerian Sosial dan Kementerian Desa bekerja bersama pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Karawang, untuk memastikan proses pembaruan data berjalan menyeluruh hingga tingkat desa.
Keterlibatan pendamping PKH, pendamping desa, serta pilar-pilar sosial diperluas agar verifikasi data tidak hanya bergantung pada satu sumber.
Pemerintah desa juga dilibatkan secara aktif melalui peran kepala desa, perangkat desa, hingga RT dan RW yang memahami kondisi riil warganya.
Dukungan pembiayaan bagi operator data desa turut disiapkan agar proses input dan pembaruan data dapat dilakukan secara sistematis serta berkelanjutan.
Mekanisme pemutakhiran data dilakukan secara bertahap guna menekan potensi kesalahan. Pada tahap awal, RT dan RW melakukan pendataan langsung terhadap warga di lingkungannya.
“Untuk pemutakhiran data awal dilakukan melalui RT dan RW langsung,” ucap narator melalui kanal Youtubenya.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh pendamping sosial untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan. Setelah proses pengecekan, operator desa memasukkan data ke dalam sistem berbasis teknologi agar terintegrasi dengan DTSEN.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi ruang transparansi dan klarifikasi bersama masyarakat.
Forum ini dimaksudkan untuk mencegah manipulasi atau praktik tidak sesuai prosedur dalam penetapan daftar penerima manfaat.
Tujuan akhir dari penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional adalah menciptakan keadilan sosial dalam penyaluran bantuan. Permasalahan klasik seperti warga yang memenuhi kriteria namun tidak terdaftar, atau sebaliknya, menjadi perhatian dalam pembaruan sistem ini.
Dengan basis data yang semakin terintegrasi dan diverifikasi berlapis, diharapkan tingkat kesalahan dapat ditekan dan penyaluran PKH maupun BPNT benar-benar menjangkau kelompok desil terbawah sesuai kriteria kesejahteraan.***
Editor : Eli Kustiyawati