Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Validasi Data PBI JK Berlanjut, 869 Ribu Peserta Direaktivasi dan Dialihkan Sesuai Status Terbaru

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:50 WIB

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan peserta PBI JK.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan peserta PBI JK.

RADAR BOGOR - Sebanyak 869 ribu peserta bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah diaktifkan kembali setelah sebelumnya masuk dalam daftar penonaktifan massal. 

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui kanal Youtube Kemensos RI. Hal Ini terkait proses pemutakhiran dan validasi data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan ulang terhadap total 11 juta peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa dari jutaan peserta yang terdampak penonaktifan, sebanyak 869.000 orang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan kembali aktif sebagai penerima manfaat. 

Reaktivasi tersebut dilakukan melalui sejumlah skema penyesuaian berdasarkan kondisi terbaru masing-masing peserta, sehingga status kepesertaan mereka dapat disesuaikan dengan kategori yang tepat.

Skema pertama adalah kembali ke PBI pusat. Sebanyak 132.507 penerima manfaat direaktivasi sebagai peserta PBI JK yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat. 

Skema ini diperuntukkan bagi mereka yang setelah melalui proses validasi dinilai masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran yang bersumber dari anggaran pusat.

Skema kedua adalah peralihan ke PBI daerah. Tercatat 405.965 penerima manfaat dialihkan pembiayaannya melalui pemerintah daerah. 

“Kemudian 405.965 penerima manfaat aktif beralih dibiayai oleh Pemda melalui segmen PBI Daerah ya,” Ucap Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui kanal Youtube Kemensos RI.

Dalam skema ini, tanggungan iuran jaminan kesehatan tidak lagi bersumber dari pusat, melainkan dari anggaran pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Skema ketiga menyasar peserta yang telah memiliki status sebagai pekerja formal. Sebanyak 184.357 orang berpindah ke segmen pegawai negeri, BUMD, atau BUMN sesuai dengan status pekerjaan mereka. 

Perubahan ini dilakukan karena peserta tersebut dinilai telah memiliki skema pembiayaan jaminan kesehatan melalui institusi tempat mereka bekerja.

Selanjutnya, terdapat 147.460 peserta yang beralih ke segmen mandiri. Mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, melainkan membayar iuran secara pribadi. 

Dari jumlah tersebut, lebih dari 6.000 orang tercatat memilih peningkatan layanan ke kelas 2, sementara lebih dari 2.000 orang lainnya naik ke layanan kelas 1. Perubahan kelas layanan ini menunjukkan adanya penyesuaian kemampuan pembayaran iuran secara mandiri.***

Editor : Asep Suhendar
#PBI JK #menteri sosial #bansos