RADAR BOGOR - Pemerintah memberlakukan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 sebagai satu-satunya acuan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2026.
Dalam kunjungannya di Karawang, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa mulai sekarang, seluruh bantuan seperti PKH dan BPNT wajib berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi warga miskin yang tersisir atau terhapus dari daftar penerima bansos secara tidak adil.
Bagi Anda para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jangan hanya menunggu di rumah. Segera pastikan data diri Anda telah diverifikasi oleh RT/RW dan masuk dalam pembahasan Musyawarah Desa (Musdes).
Keterlibatan aktif Anda sekarang sangat menentukan apakah bantuan sosial Anda akan tetap cair atau justru terhenti akibat ketidakakuratan data di tingkat bawah.
Satu Data untuk Semua Bantuan
Melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa konsolidasi ini adalah tindak lanjut tegas dari Instruksi Presiden.
Baca Juga: Validasi Sistem PKH dan BPNT 2026 Bikin Saldo Bansos Bertambah, 3 Juta KPM Baru Masuk Data SIKS-NG
Penggunaan DTSEN bertujuan menyatukan data yang selama ini tercecer antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sistem data tunggal, pemerintah berharap penyaluran Bansos menjadi lebih sistematis dan menggunakan teknologi mutakhir untuk meminimalisir error.
Musyawarah Desa
Satu perubahan besar dalam skema tahun 2026 adalah penguatan pengawasan di tingkat desa. Menteri Desa Yandri Susanto menekankan bahwa data tidak lagi ditentukan secara sepihak. Prosesnya kini lebih transparan:
- Input Data: Dimulai dari laporan RT/RW ke operator desa.
- Pengawasan: Dipantau langsung oleh pendamping PKH dan pendamping desa.
- Verifikasi Publik: Wajib dibahas secara terbuka melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Baca Juga: Kluster 3 Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini: Cek Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Langkah ini dirancang agar tidak ada lagi praktik titip nama atau kongkalikong oknum perangkat desa dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
Menyadari bahwa akurasi data bergantung pada orang di balik layar, pemerintah kini memberikan dukungan anggaran bagi desa untuk membiayai atau memberikan gaji kepada Operator Data Desa.
Hal ini diharapkan dapat memacu kinerja operator agar data kemiskinan di 75.266 desa di seluruh Indonesia selalu diperbarui (update) setiap waktu secara dinamis.
Baca Juga: Validasi Data PBI JK Berlanjut, 869 Ribu Peserta Direaktivasi dan Dialihkan Sesuai Status Terbaru
Pemerintah memastikan bahwa daftar penerima bantuan akan selalu diperbarui demi menjamin ketepatan sasaran.
“Penerima manfaat itu sifatnya dinamis karena kita berpedoman pada data tunggal yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh BPS,” terang Menteri Sosial, dikutip dari instagram @kemensosri.
Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pemutakhiran data ini.
Baca Juga: Proses Daftar Bansos Tak Lewat Jalur Pribadi, Ini Tahapan Resmi dari RT RW, Dinsos, hingga DTSEN
Jika Anda menemukan tetangga yang lebih layak namun belum terdata, atau sebaliknya Anda diminta untuk aktif melaporkannya dalam forum desa. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan.***
Editor : Asep Suhendar