Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Hanya Petugas Lapangan, Pendataan Bansos Melibatkan Aparat Desa RT-RW agar Tepat Sasaran Merujuk pada DTSEN 

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:24 WIB
Ilustrasi petugas lapangan dan calon penerima bansos.
Ilustrasi petugas lapangan dan calon penerima bansos.
 
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian terus berupaya memperbaiki sistem pendataan kemiskinan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran. 
 
Dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel, dalam kunjungan kerja terbaru di Kabupaten Karawang, Menteri Sosial dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan pentingnya konsolidasi data berdasarkan instruksi presiden terbaru.
 
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan program bantuan.
 
Baca Juga: Jadi Nasabah BSI, Ustadz Hilman Fauzi: Dapat Ketenangan Hati Saat Transaksi Keuangan
 
1. Kolaborasi Pilar Sosial di Tingkat Desa
 
Keberhasilan pendataan bantuan sosial sangat bergantung pada kejujuran dan ketelitian para petugas di lapangan. 
 
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Karawang, ditekankan sinergi antara berbagai pihak sangat krusial:
 
• Aparatur Desa: Kepala Desa, RT, dan RW berperan sebagai garda terdepan dalam memverifikasi kondisi nyata warga.
 
Baca Juga: Progres Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Lebih dari 90 Persen, Simak Cara Cairkan Saldo Bantuan
 
• Pendamping Lapangan: Kolaborasi antara Pendamping Desa (Kemendes) dan Pendamping PKH (Kemensos) bertugas mengawal validitas data.
 
• Operator Data: Penguatan peran operator desa yang didukung oleh sistem teknologi informasi untuk meminimalisir kesalahan input.
 
2. Menghapus Praktik "Kongkalikong" Data
 
Salah satu poin utama dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah transparansi. 
 
Proses pemutakhiran data kini harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang terbuka. 
 
Baca Juga: Harga Sembako Merangkak Naik Ramadhan dan Jelang Lebaran 2026, DPR RI Desak Pemerintah Segera Tahan Lonjakan
 
Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi data oleh pihak-pihak tertentu di tingkat desa.
 
Proses verifikasi dimulai dari tingkat RT/RW, dipantau oleh pendamping profesional, dan diinput secara sistematis. 
 
Dengan adanya keterbukaan dalam musyawarah desa, masyarakat dapat ikut mengawasi siapa saja yang layak masuk dalam daftar penerima bantuan.
 
3. Partisipasi Publik dan Dukungan Anggaran
 
Pemerintah menyadari bahwa data bersifat dinamis, sehingga memerlukan pembaharuan secara berkala. 
 
Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Jelaskan Jalur Resmi Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos Lewat Musyawarah Desa, Aplikasi Cek Bansos, dan Layanan Pengaduan
 
Saat ini, pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan atau sanggahan terhadap data, yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
 
"Data yang akurat akan menghadirkan keadilan. Jangan sampai warga yang benar-benar berhak menerima bantuan justru terabaikan, sementara mereka yang tidak berhak malah menerima. Kunci penyelesaian masalah ini ada di tingkat desa melalui transparansi musyawarah," kata Arfan Saputra. 
 
Dengan total 75.266 desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Karawang menjadi salah satu percontohan bagaimana integrasi antara Kemensos dan Kemendes dapat berjalan beriringan. 
 
Penggunaan teknologi dan penguatan gaji bagi operator data desa, diharapkan mampu menekan angka error dalam pendataan sehingga distribusi bantuan sosial tahun 2026 menjadi lebih objektif.***
Editor : Asep Suhendar
#menteri sosial #bansos #DTSEN