Tak Hanya Petugas Lapangan, Pendataan Bansos Melibatkan Aparat Desa RT-RW agar Tepat Sasaran Merujuk pada DTSEN
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:24 WIB
Ilustrasi petugas lapangan dan calon penerima bansos.
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian terus berupaya memperbaiki sistem pendataan kemiskinan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel, dalam kunjungan kerja terbaru di Kabupaten Karawang, Menteri Sosial dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan pentingnya konsolidasi data berdasarkan instruksi presiden terbaru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan program bantuan.
Saat ini, pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan atau sanggahan terhadap data, yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Data yang akurat akan menghadirkan keadilan. Jangan sampai warga yang benar-benar berhak menerima bantuan justru terabaikan, sementara mereka yang tidak berhak malah menerima. Kunci penyelesaian masalah ini ada di tingkat desa melalui transparansi musyawarah," kata Arfan Saputra.
Dengan total 75.266 desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Karawang menjadi salah satu percontohan bagaimana integrasi antara Kemensos dan Kemendes dapat berjalan beriringan.
Penggunaan teknologi dan penguatan gaji bagi operator data desa, diharapkan mampu menekan angka error dalam pendataan sehingga distribusi bantuan sosial tahun 2026 menjadi lebih objektif.***