RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi penerima bansos. Ada lima kategori bantuan utama yang menjadi prioritas penyaluran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari YouTube Info Bansos, berikut rincian lengkap mengenai jenis bantuan, besaran, dan kriteria penerimanya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1
Pemerintah melanjutkan penyaluran PKH tahap pertama untuk alokasi Januari hingga Maret 2026. Penyaluran masih menggunakan skema per tiga bulan.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu KKS Merah Putih (bank Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Program ini menargetkan keluarga miskin yang memenuhi komponen kesehatan (ibu hamil/balita), pendidikan (anak sekolah), dan kesejahteraan sosial (lansia/disabilitas).
2. Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Perluasan Wajib Belajar
Terdapat terobosan baru dalam penyaluran PIP tahun 2026, yaitu jangkauan bantuan diperluas hingga jenjang pendidikan usia dini sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun.
“Mulai tahun 2026, penyaluran bantuan PIP akan diperluas hingga menjangkau siswa TK atau PAUD. Sekitar 888.000 murid TK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun sebagai dukungan bagi pendidikan dasar sedini mungkin,” kata narator dalam YouTube Info Bansos.
Rincian nominal PIP 2026 per tahun:
• SD/sederajat: Rp450.000 (siswa baru/akhir: Rp225.000).
• SMP/sederajat: Rp750.000 (siswa baru/akhir: Rp375.000).
• SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 (siswa baru/akhir: Rp900.000).
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako
Program bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari ini dipastikan tetap berlanjut pada tahun 2026.
Bantuan BPNT akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan untuk membantu menjaga stabilitas ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan.
4. BLT Dana Desa (Kemiskinan Ekstrem)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tetap diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem dan belum terjangkau bansos pusat.
Nominal bantuan umumnya sebesar Rp300.000 per bulan.
Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Perlu dicatat, penerima PKH dan BPNT biasanya tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
5. PBI JKN (Iuran BPJS Kesehatan Gratis)
Pemerintah berkomitmen menjamin akses kesehatan masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan kategori miskin akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Percepatan pencairan lima bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa dan menyambut Lebaran 2026.
Sinergi antara pemerintah pusat dan desa menjadi kunci utama agar bantuan sosial ini benar-benar sampai ke tangan pihak yang berhak.***
Editor : Eli Kustiyawati