RADAR BOGOR – Kementerian Sosial menyatakan bahwa kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat menjadi nonaktif tanpa notifikasi.
Namun, terdapat masa tenggang selama 3 bulan yang dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat untuk mengajukan keberatan dan reaktivasi.
Hal tersebut disampaikan melalui Instagram Kementerian Sosial.
Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi atas kritik masyarakat sekaligus upaya perbaikan kinerja layanan bantuan sosial (bansos) PBI JK.
Kebijakan ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketahanan kesehatan warga kurang mampu.
Cara melakukan reaktivasi PBI JK adalah sebagai berikut:
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memohon Surat Keterangan Berobat pada fasilitas kesehatan (faskes).
KPM menghubungi staf desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Berobat.
Staf desa atau kelurahan akan memverifikasi data KPM dengan melakukan survei ke rumah KPM, lalu melaporkannya kepada dinas sosial setempat.
Dengan reaktivasi PBI JK, status kepesertaan akan kembali aktif sehingga penerima manfaat dapat kembali menggunakan layanan kesehatan gratis.
Reaktivasi PBI JK berlaku selama 6 bulan. Peserta yang telah direaktivasi wajib memperbarui data paling lambat dalam dua periode pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyebab PBI JK tiba-tiba nonaktif antara lain karena berada pada desil tinggi, yaitu desil 6–10.
Penyebab lainnya adalah ketidaksinkronan data domisili pada DTSEN dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Solusinya adalah melakukan sanggahan atau pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.
Kuota PBI JK sebanyak 96,8 juta jiwa. Syarat penerima PBI JK adalah berada pada desil 1–5 dalam DTSEN, dengan prioritas pada desil terbawah.
Cek Status Kepesertaan PBI JK
Status kepesertaan PBI JK dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos, situs resmi Kementerian Sosial, aplikasi Mobile JKN, atau situs BPJS Kesehatan.
Cek PBI JK melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan KTP dan KK.
- Cek status kepesertaan bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cek PBI JK melalui situs Kemensos
- Akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa).
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Isi captcha, lalu klik “Cari Data”.
Cek PBI JK melalui aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran.
- Cek status kepesertaan dengan memasukkan NIK.
Cek PBI JK melalui situs BPJS Kesehatan
- Akses situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Klik fitur “Cek Status Peserta”.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS untuk melihat status kepesertaan.***