RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2026 menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Terutama terkait adanya tambahan bansos PKH di wilayah tertentu serta fenomena saldo KKS yang terisi dua kali dalam satu periode.
Sejumlah ketentuan teknis dan kriteria KPM bansos PKH BPNT melalui KKS pun perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru menafsirkan kebijakan yang berlaku.
1. Bantuan Tambahan PKH Plus Rp500.000 di Jawa Timur
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 1 Maret 2026, di periode awal 2026, terdapat bantuan tambahan sebesar Rp500.000 yang dikenal sebagai PKH Plus.
Bantuan ini hanya berlaku bagi warga di wilayah Jawa Timur dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga bukan berasal dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Dengan demikian, cakupan dan mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Saat ini sedang proses atau tahap pencairan untuk PKH tambahan atau disebut dengan PKH Plus. Tapi, PKH Plus ini hanya bagi warga atau masyarakat penerima bantuan sosial yang berada di wilayah Jawa Timur,” ucap narator melalui kanal Youtubenya.
Kriteria penerima bantuan tambahan ini ditujukan khusus bagi lansia berusia di atas 70 tahun yang telah terdaftar sebagai penerima PKH, serta masuk dalam kategori sosial ekonomi prioritas atau berada pada desil sangat rendah.
Artinya, tidak semua penerima PKH otomatis mendapatkan tambahan ini karena seleksi dilakukan berdasarkan usia dan kondisi kesejahteraan.
Kuota penerima juga terbatas. Dalam praktiknya, alokasi bisa berbeda di tiap desa. Sebagai gambaran, dari total 250 penerima PKH dalam satu desa, hanya sekitar 50 orang yang dialokasikan menerima PKH Plus karena keterbatasan anggaran daerah.
Dana bantuan dicairkan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun melalui Bank Jatim, dan tidak menggunakan kartu KKS Merah Putih seperti pencairan bantuan reguler pada umumnya.
2. Fenomena Saldo KKS Terisi Dua Kali
Pada periode Februari hingga Maret 2026, terdapat KPM yang mendapati saldo KKS mereka terisi dua kali. Kondisi ini berkaitan dengan perubahan status kepesertaan bantuan yang terjadi melalui sistem pemutakhiran data.
Pertama, terdapat KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT (bantuan sembako), namun kemudian dipilih sistem untuk menerima PKH karena memenuhi komponen persyaratan seperti pendidikan atau kesehatan, serta adanya kuota kosong pada program PKH.
Proses ini dikenal sebagai validasi by system, sehingga tambahan saldo muncul sebagai konsekuensi perubahan status kepesertaan.
Kedua, ada pula KPM yang sebelumnya merupakan penerima PKH saja, kemudian resmi terdaftar sebagai penerima BPNT setelah melalui proses pengusulan pada akhir tahun 2025.
Dengan terdaftarnya mereka pada dua program, maka saldo yang masuk dapat berasal dari dua skema bantuan berbeda dalam periode yang berdekatan.
3. Syarat Mendapatkan Bantuan Komplementer (PKH dan BPNT)
Untuk dapat menerima bantuan komplementer atau ganda, yakni PKH dan BPNT sekaligus, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, KPM harus terdaftar dalam desil 1 sampai desil 4 pada basis data kesejahteraan sosial.
Kedua, keluarga tersebut harus memiliki komponen pendukung seperti anggota keluarga pada kategori pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial yang menjadi syarat program PKH.
Ketiga, ketersediaan kuota di wilayah setempat menjadi faktor penentu, mengingat kuota nasional PKH dibatasi sekitar 10 juta KPM dan jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kuota BPNT.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga