RADAR BOGOR – Melansir YouTube Cek Bansos, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap menjadi dua skema bansos utama yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada 2026, kedua program ini diproyeksikan kembali berjalan dengan skema bertahap, mengikuti pola distribusi tahun-tahun sebelumnya yang terbagi dalam beberapa termin pencairan.
PKH menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan berbeda, tergantung komponen yang dimiliki dalam satu keluarga.
Sementara itu, BPNT difokuskan pada bantuan kebutuhan pangan pokok yang biasanya dicairkan dalam bentuk saldo sembako melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk tahap awal 2026, pencairan umumnya dilakukan pada triwulan pertama, meskipun tanggal pastinya bergantung pada kesiapan data dan proses verifikasi.
Pemerintah daerah bersama pendamping sosial biasanya melakukan validasi data agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi dobel penerima atau data tidak aktif.
Mekanisme pencairan tetap mengacu pada sistem non-tunai melalui bank penyalur Himbara.
KPM dapat mengecek saldo bantuan melalui ATM, agen bank, maupun aplikasi mobile banking sesuai bank penerbit KKS.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dana bantuan.
Penting bagi penerima untuk memastikan data kependudukan selalu aktif dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Jika ada perubahan, seperti anggota keluarga meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan komponen tanggungan, segera laporkan ke perangkat desa atau pendamping sosial agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap informasi hoaks yang mengatasnamakan Kementerian Sosial.
Semua informasi resmi biasanya diumumkan melalui kanal pemerintah atau pendamping resmi di wilayah masing-masing.
Tidak ada pungutan biaya dalam proses pencairan bantuan PKH maupun BPNT.
BPNT sendiri biasanya difokuskan pada pembelian bahan pangan tertentu, seperti beras, telur, atau komoditas lain yang telah ditentukan.
Dana bantuan tidak boleh ditarik tunai untuk keperluan di luar ketentuan karena sistem dirancang agar bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
Keberlanjutan PKH dan BPNT pada 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Meskipun nominal bantuan tidak selalu besar, dampaknya cukup signifikan bagi keluarga yang benar-benar bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan dasar.
Karena itu, bagi KPM yang terdaftar, rutinlah memantau saldo KKS dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.
Dengan memahami mekanisme serta hak dan kewajiban sebagai penerima, bantuan PKH dan BPNT 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat guna bagi kesejahteraan keluarga.***
Editor : Eli Kustiyawati