Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Kategori PKH Plus Rp500.000 Mulai Dicairkan Tahap 1, Ini Syarat dan Wilayah yang Berhak Menerima

Eli Kustiyawati • Minggu, 1 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ilustrasi rekening KKS bansos kategori PKH Plus
Ilustrasi rekening KKS bansos kategori PKH Plus

RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) kembali memberikan tambahan dukungan bagi masyarakat melalui Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus).

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, bantuan tambahan sebesar Rp500.000 ini mulai dicairkan pada tahap pertama tahun 2026, namun hanya berlaku bagi wilayah dan kategori tertentu.

Informasi ini penting diketahui agar masyarakat memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan tambahan tersebut.

PKH Plus Merupakan Bantuan Tambahan dari Pemerintah Daerah

PKH Plus adalah bansos tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini berbeda dengan PKH reguler yang berasal dari pemerintah pusat.

Saat ini, PKH Plus hanya diberikan kepada penerima bansos yang berdomisili di Provinsi Jawa Timur.

Daerah lain tidak menerima bantuan ini karena setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan kemampuan anggaran yang berbeda dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakatnya.

Beberapa daerah lain juga memiliki bantuan tambahan, namun bentuknya bisa berbeda, seperti bantuan sembako atau program stimulus lainnya.

Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Plus

Besaran bantuan PKH Plus adalah Rp500.000 per tahap.

Sama seperti PKH reguler, pencairan dilakukan:

Namun, pencairannya tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melainkan melalui rekening Bank Jatim yang telah disiapkan khusus untuk penerima PKH Plus.

Kriteria Utama Penerima PKH Plus

Tidak semua penerima PKH di Jawa Timur bisa mendapatkan bantuan tambahan ini. Ada beberapa kriteria prioritas, yaitu:

Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas

Kelompok lanjut usia menjadi prioritas utama dalam penerimaan PKH Plus.

Termasuk Kategori Ekonomi Sangat Rentan

Penerima harus berada dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah berdasarkan data sosial ekonomi nasional.

Dipilih Berdasarkan Kuota Terbatas

Jumlah penerima dibatasi sesuai kemampuan anggaran daerah. Misalnya, dalam satu desa dengan 250 penerima PKH, hanya sekitar 50 orang yang bisa menerima PKH Plus.

Lolos Verifikasi dan Survei Lapangan

Petugas melakukan survei dan verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Tujuan PKH Plus untuk Perlindungan Sosial Lansia

Program ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan kepada kelompok lansia yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dengan bantuan ini, diharapkan kebutuhan dasar penerima dapat terpenuhi dengan lebih baik.

PKH Plus juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan.

PKH Plus Rp500.000 sudah mulai dicairkan tahap pertama tahun 2026, namun hanya diberikan kepada penerima PKH tertentu di Jawa Timur, khususnya lansia usia 70 tahun ke atas yang memenuhi kriteria sosial ekonomi.

Karena kuota terbatas, tidak semua penerima PKH mendapatkan bantuan tambahan ini. Penentuan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan prioritas kesejahteraan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pkh plus #program bantuan sosial #bansos #bantuan tambahan