RADAR BOGOR – Pemerintah mengumumkan penggelontoran paket stimulus ekonomi raksasa senilai Rp127 triliun serta percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan bantuan sosial (bansos) khusus.
Bagi keluarga penerima manfaat, segera siapkan Kartu KKS dan cek saldo sekarang juga, karena proses distribusi bantuan mulai dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum Ramadhan dan Idulfitri.
Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, berikut rincian lengkap mengenai bantuan yang bisa diklaim dan kriteria penerimanya.
Anggaran Fantastis Rp127 Triliun untuk 6 Program Stimulus
Dalam pemaparan APBN edisi Februari 2026, pemerintah membagi anggaran stimulus ke dalam enam sektor krusial guna memastikan stabilitas ekonomi nasional:
Diskon Transportasi Mudik Lebaran: Pemerintah memberikan subsidi tiket kereta api dan kapal laut sebesar 30 persen.
Khusus pesawat domestik kelas ekonomi, terdapat insentif pemotongan biaya bandara hingga 50 persen dan penurunan harga avtur sebesar 10 persen untuk menekan harga tiket.
- Bantuan Pangan Gratis: Sebanyak 35,04 juta KPM akan menerima paket 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng. Program ini menelan biaya Rp14,09 triliun untuk memastikan stok pangan aman.
- THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Total dana Rp55 triliun telah disiapkan dan dipastikan cair sebelum masa Ramadhan berakhir.
- Subsidi Pupuk Petani: Alokasi Rp30 triliun dikucurkan lebih awal agar produksi pangan nasional tetap stabil.
- Kompensasi Energi: Anggaran Rp27 triliun dialokasikan untuk menahan gejolak harga BBM dan tarif listrik.
- Rehabilitasi Pascabencana: Fokus pada pemulihan infrastruktur di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
PKH Plus Rp500.000 Cair Serentak di Jawa Timur
Salah satu informasi yang paling dinantikan adalah pencairan PKH Plus sebesar Rp500.000.
Perlu dicatat bahwa bantuan ini merupakan inisiatif khusus yang bersumber dari APBD provinsi, bukan dari Kemensos pusat.
Per 1 Maret 2026, bantuan ini mulai disalurkan secara serentak di wilayah Jawa Timur. Namun, tidak semua penerima PKH reguler mendapatkannya. Kriteria khusus penerima PKH Plus adalah:
• Lansia berusia di atas 70 tahun.
• Sudah terdaftar sebagai KPM PKH reguler.
• Masuk dalam kategori desil ekonomi paling rendah (prioritas utama).
Penerima yang memenuhi syarat kemungkinan besar akan melihat saldo ganda di Kartu KKS mereka sebagai hasil penggabungan PKH reguler dan tambahan PKH Plus.
Imbauan Penggunaan Dana Bantuan
Pemerintah kembali memberikan peringatan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menyalahgunakan dana yang diterima.
“Bantuan sosial harus digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Menteri Sosial, dikutip dari Instagram @kemensosri.
Bagi penerima manfaat, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan bantuan telah diterima:
• Cek saldo secara berkala: Lakukan pengecekan melalui ATM terdekat atau aplikasi mobile banking bank penyalur (Himbara).
• Hubungi pendamping sosial: Jika bantuan belum masuk meskipun merasa memenuhi kriteria, segera hubungi pendamping sosial di tingkat kecamatan untuk verifikasi data.
Pemerintah mengimbau agar dana THR dan bansos digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadhan dan tidak digunakan secara konsumtif berlebihan.***
Editor : Eli Kustiyawati