Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masyarakat Bisa Lapor Bansos Salah Sasaran! Cek Jalur Resmi Pemutakhiran Data DTSEN 2026 yang Berlaku Mulai Maret Ini

Kholikul Ihsan • Senin, 2 Maret 2026 | 05:55 WIB

Ilustrasi call center Kemensos sebagai salah satu jalur pemutakhiran data bansos
Ilustrasi call center Kemensos sebagai salah satu jalur pemutakhiran data bansos

RADAR BOGOR – Terdapat kabar penting bagi Anda yang merasa bantuan sosial atau bansos di lingkungan sekitar belum tepat sasaran atau justru nama Anda belum terdaftar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah meluncurkan gerakan kolaborasi besar-besaran untuk merombak akurasi data kemiskinan.

Mulai Maret 2026, pemerintah resmi menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan untuk semua jenis bantuan, baik dari pusat maupun daerah.

Bagi masyarakat, ini adalah momen krusial untuk memastikan data keluarga Anda sudah benar.

Jika menemukan ketidaksesuaian, Anda kini memiliki jalur resmi untuk melakukan koreksi agar hak bantuan sosial tidak hangus atau salah alamat.

Rujukan Utama Bansos Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, tidak boleh ada lagi perbedaan data antara pemerintah daerah dan pusat.

Semua bantuan kini mengacu pada satu pintu, yaitu DTSEN.

Melansir dari YouTube Kemensos RI, Menteri Sosial menyampaikan di hadapan 919 operator desa di Jombang bahwa data bersifat dinamis.

Oleh sebab itu, pembaruan data sangat krusial dan menjadi tanggung jawab bersama.

Hal ini dilakukan demi memastikan anggaran perlindungan sosial yang mencapai ratusan triliun rupiah benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

Dua Jalur Resmi Pemutakhiran Data

Pemerintah kini membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk proaktif. Pemutakhiran data tidak lagi hanya menunggu petugas datang, melainkan bisa melalui dua jalur:

Jalur formal (struktural): Melalui usulan RT/RW yang dibawa ke Musyawarah Desa (Musdes), kemudian diteruskan ke Dinas Sosial hingga Badan Pusat Statistik (BPS) daerah.

Jalur partisipasi mandiri (digital): Masyarakat dapat melapor langsung secara mandiri melalui:

• Aplikasi Cek Bansos: Fitur Usul-Sanggah untuk melaporkan diri sendiri atau tetangga yang tidak layak menerima bansos.

• Layanan aduan: Melalui call center resmi dan WhatsApp Center Kementerian Sosial RI.

Berbeda dengan sistem lama yang cenderung stagnan, data DTSEN kini akan diolah dan disajikan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

 Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Sertifikasi Guru Februari 2026 dan Cara Cek Nominalnya

Artinya, peluang Anda untuk masuk ke dalam daftar penerima manfaat (KPM) atau memperbaiki status ekonomi terbuka lebih lebar dan prosesnya lebih cepat.

Operator desa kini ditempatkan sebagai ujung tombak pemutakhiran.

Profesionalisme mereka dalam memverifikasi data di lapangan akan menentukan apakah bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga subsidi energi tepat sasaran atau tidak.

Agar Anda tidak kehilangan hak atas bantuan pemerintah pada tahun 2026, lakukan langkah berikut:

• Cek status Anda: Segera buka aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial untuk melihat apakah data Anda sudah masuk dalam DTSEN.

• Lapor jika ada perubahan: Jika ada anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau lansia yang baru memasuki usia 70 tahun (syarat PKH Plus), segera lapor ke operator desa atau melalui aplikasi.

• Gunakan fitur sanggah: Jika melihat warga yang mampu tetapi menerima bantuan, gunakan hak partisipasi Anda melalui jalur digital yang telah disediakan.

Transparansi data merupakan fondasi utama menuju Indonesia yang lebih berdaya. Pastikan Anda menjadi bagian dari perubahan ini dengan memastikan data kemiskinan di lingkungan Anda akurat dan mutakhir.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bansos #Menteri Sosial Saifullah Yusuf #DTSEN