RADAR BOGOR – Informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada awal tahun 2026 menunjukkan adanya sejumlah dinamika kebijakan, termasuk tambahan bantuan khusus di wilayah tertentu serta fenomena saldo ganda pada kartu KKS milik sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini menjadi perhatian karena tidak seluruh daerah memperoleh perlakuan yang sama, serta terdapat kriteria dan kuota yang membatasi jumlah penerima.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, salah satu yang menonjol adalah adanya tambahan bantuan PKH Plus sebesar Rp500.000 yang diberlakukan khusus di wilayah Jawa Timur.
Tambahan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak termasuk dalam skema reguler yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Artinya, kebijakan tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah dan hanya berlaku bagi warga yang memenuhi syarat di provinsi tersebut.
Tambahan Rp500.000 ini tidak diberikan kepada seluruh penerima PKH di Jawa Timur. Sasaran utamanya adalah kelompok lanjut usia di atas 70 tahun serta penerima PKH yang masuk kategori sosial ekonomi prioritas, yakni berada pada desil sangat rendah.
“Ada kriteria tertentu, yaitu hanya bagi lansia yang usianya di atas 70 tahun yang bisa mendapatkan PKH Plus ini,” ungkap narator dalam kanal YouTube tersebut.
Dengan kata lain, hanya kelompok paling rentan yang diprioritaskan. Selain itu, kuota penerima dibatasi karena keterbatasan anggaran daerah.
Dalam praktiknya, di satu desa, misalnya, alokasi hanya tersedia bagi sekitar 50 orang dari total 250 penerima PKH yang ada.
Kondisi ini membuat seleksi menjadi ketat dan tidak semua yang terdaftar otomatis memperoleh tambahan tersebut.
Mekanisme pencairan bantuan tambahan ini juga berbeda dari skema reguler. Dana disalurkan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun melalui rekening di Bank Jatim.
Pencairan tidak menggunakan Kartu KKS Merah Putih sebagaimana bantuan reguler lainnya, sehingga penerima perlu memastikan akses rekening dan jadwal pencairan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain isu bantuan tambahan, terdapat pula fenomena saldo KKS yang terisi dua kali pada periode Februari–Maret 2026.
Kondisi ini terjadi pada sebagian KPM yang memenuhi persyaratan tertentu dan berkaitan dengan proses validasi sistem serta perubahan status kepesertaan.
Dalam beberapa kasus, KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT terdeteksi oleh sistem memenuhi komponen PKH, seperti memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan pendidikan atau kesehatan yang masuk kriteria.
Ketika terdapat kuota kosong, sistem dapat menetapkan mereka sebagai penerima PKH sehingga saldo bantuan yang diterima menjadi bertambah.
Sebaliknya, ada pula KPM yang sebelumnya hanya menerima PKH kemudian resmi terdaftar sebagai penerima BPNT setelah melalui proses pengusulan dan pembaruan data pada akhir tahun 2025.
Perubahan status ini menyebabkan mereka memperoleh dua jenis bantuan sekaligus, yakni PKH dan BPNT, selama masih memenuhi persyaratan administratif dan ketersediaan kuota di wilayahnya.
Untuk dapat menerima bantuan komplementer atau ganda (PKH dan BPNT), terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, KPM harus terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan basis data kesejahteraan sosial.
Kedua, harus memiliki komponen pendukung yang relevan, seperti anggota keluarga dalam kategori pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial.
Ketiga, ketersediaan kuota di wilayah tersebut menjadi faktor penentu, mengingat kuota nasional PKH ditetapkan sekitar 10 juta KPM, jumlah yang lebih sedikit dibandingkan BPNT.
Ketentuan kuota ini membuat tidak semua KPM yang memenuhi syarat otomatis mendapatkan bantuan tambahan atau komplementer.
Bagi warga di luar Jawa Timur, skema tambahan seperti PKH Plus Rp500.000 tidak otomatis tersedia dalam bentuk yang sama.
Pemerintah daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan bantuan tambahan sesuai kemampuan fiskal dan prioritas daerahnya.
Oleh karena itu, bentuk bantuan bisa berbeda, baik berupa sembako, stimulus sosial, maupun program lain yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.***
Editor : Eli Kustiyawati