RADAR BOGOR – Banyak masyarakat mengeluhkan bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tidak cair.
Padahal, setelah melakukan pengecekan, mereka tercatat berada di Desil 1, 2, 3, atau 4.
Kelompok desil tersebut menunjukkan kategori ekonomi rendah yang secara teori termasuk prioritas penerima bantuan.
Namun, pada tahap 1 tahun 2026, sebagian warga tetap mendapati status “tidak cair”, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa data kesejahteraan sudah sesuai, tetapi realisasi pencairan belum terjadi.
Dilansir melalui kanal YouTube Diary Bansos, permasalahan yang muncul ternyata bukan semata-mata soal kelayakan berdasarkan desil, melainkan kendala teknis dalam sistem penyaluran.
Berdasarkan pengecekan melalui SIKS-NG, salah satu penyebab utama adalah gagal cek rekening atau gagal proses burekol (buka rekening kolektif).
Proses ini merupakan tahapan penting karena dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur.
Jika sistem mendeteksi kegagalan saat pembuatan rekening, maka bantuan otomatis tidak dapat diproses lebih lanjut, meskipun penerima masuk kategori layak.
Selain itu, ketidaksesuaian data antara Dukcapil dan pihak perbankan juga menjadi faktor penghambat.
Perbedaan pada nama, NIK, tanggal lahir, atau detail identitas lainnya dapat menyebabkan sistem menolak pembukaan rekening baru.
Dalam sistem yang terintegrasi secara digital, kecocokan data menjadi syarat mutlak agar pencairan dapat berjalan.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, riwayat perbankan juga berpengaruh terhadap kelancaran pencairan.
Beberapa kasus menunjukkan penerima pernah memiliki rekening lama atau pinjaman di bank penyalur dengan identitas berbeda dari data kependudukan terbaru.
Kondisi ini membuat sistem tidak dapat mencetak rekening baru untuk kebutuhan bansos.
Akibatnya, meskipun status berada di Desil 1–4, bantuan tetap tidak cair karena terkendala verifikasi administratif.
Untuk mengatasi situasi tersebut, masyarakat disarankan melakukan usul ulang bantuan melalui aplikasi resmi atau datang langsung ke kantor desa maupun kelurahan agar data dapat diverifikasi kembali.
“Solusinya, masyarakat bisa melakukan usul melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa terdekat ataupun kelurahan,” ucap narator dalam kanal YouTube-nya.
Selain itu, penting untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, secara mandiri guna memastikan data di Dukcapil benar dan sesuai.
Pengecekan status secara berkala juga diperlukan untuk memantau hasil pengusulan ulang yang telah dilakukan.***
Editor : Eli Kustiyawati