RADAR BOGOR – Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026 masih belum diterima sebagian masyarakat.
Salah satu penyebab utama keterlambatan bansos tersebut diduga berkaitan dengan data penerima yang belum diperbarui dalam sistem pemerintah.
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran seluruh bansos.
Karena itu, masyarakat yang merasa berhak menerima bansos diminta memastikan data mereka telah diperbarui.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa data kemiskinan bersifat sangat dinamis.
Perubahan kondisi penduduk seperti meninggal dunia, pindah alamat, hingga perubahan status keluarga terjadi setiap hari sehingga wajib segera dilaporkan agar bantuan tidak salah sasaran.
Menurutnya, penggunaan satu basis data nasional justru memudahkan proses penyaluran bantuan selama seluruh pihak aktif menjaga akurasi informasi.
"Jadi kita ini sebenarnya sudah enak dituntun oleh Presiden, sudah pakainya datanya sama, pakai ini saja. Kalau ada salah-salahnya, ya mari kita perbaiki, karena data ini dinamis, pagi sama sore sudah berubah," jelas Gus Ipul di Jombang, Sabtu 28 Februari 2026.
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN resmi menjadi referensi tunggal berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Oleh sebab itu, pembaruan data di tingkat desa menjadi langkah penting agar pencairan bansos periode Maret 2026 tidak mengalami hambatan administratif.
Cara Memperbaiki Data DTSEN Agar Tetap Terdaftar Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang belum menerima bansos PKH atau BPNT meski merasa memenuhi syarat, terdapat dua jalur resmi yang bisa dilakukan untuk memperbaiki data.
1. Jalur Formal Melalui Perangkat Desa
Masyarakat dapat melakukan pengajuan melalui mekanisme pemerintahan setempat, yaitu:
- Melapor kepada RT atau RW.
- Data dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes).
- Diteruskan ke Dinas Sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten/kota.
- Disahkan oleh bupati atau wali kota.
2. Jalur Partisipasi Mandiri
Selain jalur birokrasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan maupun pengajuan secara digital melalui:
- Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
- Call Center resmi Kemensos.
- Layanan WhatsApp Center Kemensos.
Operator Desa Jadi Kunci Akurasi Data
Mensos menekankan peran strategis operator desa dalam memastikan data penerima bantuan selalu mutakhir.
Data dari daerah nantinya akan diolah oleh BPS pusat dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sebagai dasar penyaluran bansos berikutnya.
"Ada jalur formal, ada jalur partisipasi, yang pada intinya kita ingin elemen-elemen strategis seperti RT, RW, lurah atau kepala desa, kemudian Dinsos, BPS di daerah, itu berkolaborasi," tambah Mensos.
Dengan kolaborasi aktif antara masyarakat, perangkat desa, serta pemerintah daerah, diharapkan penyaluran bansos PKH dan BPNT mulai Maret 2026 dapat berlangsung lebih tepat sasaran, transparan, dan tepat waktu. (***)
Editor : Yosep Awaludin