Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Bansos Maret 2026 Dipercepat di Sejumlah Wilayah, PKH, BPNT dan Bantuan Rp8 Juta Sudah Dibagikan Bertahap

Ira Yulia Erfina • Senin, 2 Maret 2026 | 16:38 WIB

Ilustrasi KPM mencairkan dana bansos.
Ilustrasi KPM mencairkan dana bansos.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pada Maret 2026 mulai berjalan di berbagai wilayah dengan mekanisme yang berbeda, baik melalui PT Pos Indonesia maupun melalui kartu KKS bank Himbara.

Penyaluran ini mencakup beberapa program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan khusus untuk masyarakat terdampak bencana. 

Sejumlah daerah telah menerima undangan pengambilan bansos, dan jadwal pembagian pun mulai diberlakukan secara bertahap.

1. Tiga Jenis Bantuan Cair Melalui PT Pos Indonesia

Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, Senin, 2 Februari 2026, di awal Maret terdapat tiga jenis bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan seperti daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). 

Skema ini diprioritaskan untuk memastikan distribusi tetap berjalan di daerah dengan akses terbatas.

“bantuan PKH dan juga BPNT untuk tahap pertama bagi daerah-daerah khusus seperti daerah 3T yang memang penyalurannya lewat PT Pos Indonesia,” ucap narator dalam kanal Youtubenya.

Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama atau triwulan pertama tahun 2026. Bantuan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sesuai kriteria program. 

Kedua, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang disalurkan bersamaan dengan PKH melalui PT Pos untuk wilayah tertentu. Ketiga adalah bansos adaptif atau kebencanaan yang ditujukan bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Undangan pengambilan bantuan dilaporkan mulai dibagikan di beberapa wilayah, termasuk Lombok Utara. 

Jadwal pencairan melalui PT Pos terpantau berlangsung mulai hari Selasa hingga Sabtu, dengan jadwal yang dicantumkan dalam surat undangan masing-masing penerima. Penerima diminta hadir sesuai tanggal yang tertera untuk menghindari penumpukan antrean.

2. Bantuan Rp8 Juta per KK untuk Terdampak Bencana

Selain PKH dan BPNT, terdapat bantuan dengan nominal Rp8.000.000 per kepala keluarga (KK) yang disalurkan melalui PT Pos. Bantuan ini bersifat khusus dan tidak diberikan kepada seluruh KPM, melainkan hanya bagi warga yang terdampak bencana alam di wilayah tertentu.

Contoh penyaluran dilaporkan terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang berada di wilayah Aceh. Rincian bantuan tersebut terdiri dari Rp5.000.000 sebagai bantuan stimulan sosial ekonomi dan Rp3.000.000 sebagai bantuan isi hunian. 

Skema ini difokuskan untuk membantu pemulihan kondisi sosial dan tempat tinggal masyarakat terdampak.

Karena sifatnya khusus, bantuan Rp8 juta ini tidak berkaitan dengan status desil atau kepesertaan reguler PKH dan BPNT, melainkan berdasarkan pendataan korban bencana di wilayah terdampak.

3. Update Pencairan Lewat Kartu KKS Bank Himbara

Selain jalur PT Pos, pencairan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari bank Himbara juga masih berlangsung per 1 Maret 2026. 

Namun, intensitas pencairan disebut tidak sebesar periode sebelumnya. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sistem dan distribusi kartu.

Tercatat sekitar 3 juta KPM baru sedang dalam proses pendistribusian kartu KKS, terdiri dari 1 juta KPM PKH dan 2 juta KPM BPNT. Para penerima baru ini masih menunggu kartu fisik agar bantuan dapat dicairkan melalui rekening masing-masing. 

Bantuan untuk kelompok ini diharapkan dapat tersalurkan menjelang Idul Fitri, mengikuti proses aktivasi dan distribusi kartu.

4. Penjelasan Soal Desil 1 hingga Desil 4 dan Kuota Bantuan

Masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada data kemiskinan seringkali beranggapan bahwa status tersebut otomatis menjamin penerimaan bantuan seperti PKH, BPNT, beras 20 kg, atau minyak goreng 4 liter. 

Namun, terdapat penjelasan bahwa status desil tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima seluruh program bantuan.

Salah satu alasannya adalah keterbatasan kuota pada masing-masing program. Sebagai contoh, bantuan pangan memiliki kuota sekitar 35 juta KPM secara nasional. 

Selain itu, penyaluran juga menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada setiap periode berjalan. Dengan demikian, meskipun seseorang masuk dalam kelompok desil rendah, belum tentu tercantum sebagai penerima manfaat pada program tertentu.

Hal ini menjelaskan mengapa terdapat masyarakat dalam Desil 1 hingga 4 yang belum menerima bantuan pada tahap tertentu, meskipun secara data termasuk kategori prioritas.

5. Aturan Baru untuk KPM yang Meninggal Dunia

Kebijakan terbaru mengatur bahwa apabila seorang KPM meninggal dunia, bantuan yang terdaftar atas namanya tidak dapat dibayarkan atau diwakilkan kepada anggota keluarga lain, meskipun masih berada dalam satu Kartu Keluarga. 

Artinya, pencairan tidak bisa dilakukan atas nama ahli waris tanpa proses pembaruan data resmi.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh