RADAR BOGOR - Terdapat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mendapatkan pencairan bansos kembali.
"Sekarang setiap pembaharuan data dinamis," ungkap kanal youtube Pendamping PKH
Sebagai informasi, sumber data bansos adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kriteria yang tidak boleh mendapatkan bansos adalah KPM yang sudah meninggal dunia, salah satu anggota keluarga yang masih satu KK berprofesi sebagai PNS atau ASN.
"Di dalam kartu keluarga berstatus pekerjaan wiraswasta atau karyawan swasta," tambah kanal Pendamping PKH.
KPM harus memastikan administrasi di kartu keluarga. Jika salah satu anggota keluarga berprofesi sebagai wiraswasta atau karyawan swasta tapi kenyataannya buruk di lapangan atau faktanya buruk, segera diperbaharui.
Diketahui, pekerjaan atau status di dalam kartu keluarga mempengaruhi pencairan bansos tahap selanjutnya.
Kemudian, kriteria selanjutnya adalah KPM yang memiliki cicilan motor atau kendaraan mobil dan memiliki hutang bank.
KPM yang terdeteksi salah satu anggota keluarga masih dalam satu KK memiliki cicilan kendaraan atau hutang tidak bisa menerima pencairan bansos karena dianggap mampu.
Selain itu, KPM yang terdeteksi memiliki sertifikat tanah, memiliki kendaraan, pendapatan di atas UMK juga termasuk kriteria yang tidak bisa menerima pencairan bansos kembali.
Semua hal tersebut akan terdeteksi karena terekam di dalam satu nomor NIK dalam satu kartu keluarga.
"Jadi ketahuan siapa atau komponen mana atau anggota keluarga yang memang terindikasi, baik itu memiliki kendaraan, memiliki hutang," jelas kanal Pendamping PKH.
Bahkan, anggota keluarga yang terindikasi terlibat dalam permainan terlarang juga akan terdeteksi.
Selanjutnya, salah satu anggota keluarga yang masih satu KK dengan KPM dan memiliki BPJS atau BPJS ketenagakerjaan juga tidak bisa menerima bansos lagi.
KPM yang memiliki hutang online seperti paylatter atau pinjaman daring juga mempengaruhi pencairan bansos.
Penentuan desil atau penentuan bansos sebenarnya ditentukan sendiri oleh KPM.
Baik administrasi catatan sipil, status pekerjaan, dan keadaan rumah juga mempengaruhi pencairan bansos.
Kemensos mengungkapkan, desil dihitung dari berbagai kondisi sosial ekonomi mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik sampai kepemilikan aset.
"Desil bersifat dinamis. Artinya data bisa berubah sesuai kondisi terbaru di lapangan," tambahnya.
Jika KPM merasa data belum sesuai, bisa memperbarui data melalui desa, kelurahan, dinas sosial, [musik] atau langsung lewat aplikasi cek bansos.
Editor : Siti Dewi Yanti