RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pada Maret 2026 mulai berlangsung di sejumlah wilayah melalui PT Pos Indonesia, khususnya untuk daerah yang tidak sepenuhnya terjangkau penyaluran melalui kartu KKS Bank Himbara.
Skema ini tetap digunakan terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah tersebut tetap dapat menerima hak bantuannya secara langsung melalui kantor pos yang ditunjuk.
Penyaluran ini mencakup beberapa jenis bansos utama yang memang sudah masuk dalam tahap pencairan awal tahun.
1. Tiga Jenis Bantuan yang Cair di PT Pos Indonesia
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Maret 2026, terdapat tiga jenis bantuan yang dicairkan melalui kantor pos di wilayah tertentu. Pertama adalah PKH atau Program Keluarga Harapan tahap pertama tahun 2026 untuk daerah khusus.
Bantuan ini menyasar keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam data kesejahteraan sosial dan memenuhi komponen kepesertaan yang ditetapkan.
Kedua adalah BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang disalurkan bersamaan dengan PKH di sejumlah titik.
Nominal yang diterima berbeda-beda tergantung komponen bantuan, namun terdapat contoh penerimaan gabungan sebesar Rp1.575.000 yang terdiri dari Rp975.000 untuk PKH dan Rp600.000 untuk BPNT.
“beberapa daerah tertentu seperti daerah 3T ya, yang mana proses penyaluran bantuan sosial PKH-BPNT ini tidak bisa dijangkau oleh pihak perbankan,” ucap narator melalui kanal Youtube Diary bansos.
Ketiga adalah Bantuan Stimulan Khusus atau bansos adaptif yang ditujukan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Bantuan ini bersifat khusus dan tidak diberikan kepada seluruh KPM, melainkan hanya kepada warga yang berada di wilayah terdampak dan telah terdata sesuai ketentuan.
2. Bantuan Rp8 Juta untuk Golongan Terdampak Bencana
Selain bantuan reguler, terdapat penyaluran bantuan dengan total nominal Rp8 juta per kepala keluarga untuk kategori tertentu. Bantuan ini diberikan kepada warga terdampak bencana alam, seperti yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Wilayah tersebut berada di Provinsi Aceh dan menjadi salah satu lokasi penyaluran bantuan khusus.
Rincian bantuan Rp8 juta tersebut terdiri atas Rp5 juta untuk stimulan sosial ekonomi per KK dan Rp3 juta untuk bantuan isi hunian per KK.
Penyaluran dilakukan secara serentak melalui lima kantor pos di wilayah terdampak guna mempercepat distribusi dan memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima yang berhak.
3. Kebijakan Baru bagi KPM yang Meninggal Dunia
Dalam mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia, terdapat kebijakan tegas terkait penerima manfaat yang telah meninggal dunia.
Apabila KPM tercatat telah wafat, maka bantuan tidak dapat dicairkan ataupun diwakilkan oleh anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga. Ketentuan ini menjadi perhatian penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses penyaluran.
4. Update Penyaluran Melalui Kartu KKS Bank Himbara
Sementara itu, penyaluran melalui kartu KKS Bank Himbara tetap berjalan paralel. Hingga awal Maret 2026, sejumlah KPM masih menerima saldo masuk ke rekening KKS, termasuk nominal Rp600.000 yang terpantau telah diterima sebagian penerima BPNT.
Di sisi lain, terdapat sekitar 3 juta KPM baru yang terdiri dari 1 juta penerima PKH dan 2 juta penerima BPNT yang masih dalam proses distribusi kartu KKS baru.
Pendistribusian kartu tersebut ditargetkan rampung sehingga pencairan dapat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sesuai jadwal administrasi yang sedang berjalan.
5. Penjelasan Mengenai Data Desil 1-4
Penjelasan juga diberikan terkait data kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4. Tidak semua masyarakat yang masuk dalam kelompok desil tersebut otomatis menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan pangan.
Hal ini disebabkan adanya batasan kuota penerima serta keterbatasan anggaran yang dialokasikan.
Untuk bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter, kuota nasional yang ditetapkan mencapai 35 juta KPM.
Artinya, meskipun berada dalam kategori desil rendah, penerimaan bantuan tetap bergantung pada penetapan kuota dan proses verifikasi data yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar