Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penerima Bansos Wafat, Begini Cara Pengalihan PKH dan BPNT Agar Keluarga Tetap Masuk Desil 1-4

Gabriel Anderson Nainggolan • Selasa, 3 Maret 2026 | 08:53 WIB

Keluarga Penerima Bansos
Keluarga Penerima Bansos

RADAR BOGOR - Pernah terpikir bagaimana nasib bantuan sosial (bansos) jika penerima manfaat meninggal dunia, sementara keluarganya masih kesulitan ekonomi dan sangat membutuhkan bantuan tersebut? Apakah bansos langsung dihentikan begitu saja, atau justru masih bisa dilanjutkan kepada anggota keluarga lain yang sama-sama hidup dalam keterbatasan? Pertanyaan ini semakin banyak muncul di tengah masyarakat, terutama ketika proses pencairan PKH dan BPNT terus berjalan di tahun 2026.

Melansir YouTube Cek Bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial seperti PKH dan BPNT pada dasarnya diberikan kepada rumah tangga miskin, bukan semata-mata individu penerima.

Artinya, ketika seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meninggal dunia, bantuan tidak otomatis dihentikan selama masih ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Namun demikian, kelanjutan bantuan tidak bisa berlangsung otomatis tanpa proses administrasi.

Keluarga wajib segera melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat agar data kepesertaan bansos dapat diperbarui.

Pelaporan ini menjadi langkah awal agar bantuan tetap tepat sasaran sekaligus mencegah kesalahan pencairan kepada data yang sudah tidak valid.

Setelah laporan diterima, aparat desa biasanya akan meminta sejumlah dokumen pendukung seperti surat kematian, Kartu Keluarga terbaru, KTP anggota keluarga pengganti, serta kartu KKS milik penerima sebelumnya.

Dokumen tersebut menjadi dasar perubahan identitas penerima dalam sistem data kesejahteraan sosial nasional yang dikelola pemerintah.

Proses selanjutnya melibatkan pendamping sosial PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas melakukan verifikasi lapangan.

Petugas akan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan memang masih berada dalam kondisi ekonomi yang layak menerima bantuan dan tidak mengalami peningkatan kesejahteraan signifikan.

Penilaian kelayakan dilakukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan nasional, khususnya desil satu hingga empat yang mencakup kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.

Jika keluarga masih termasuk dalam kelompok ini, maka peluang untuk melanjutkan kepesertaan bansos tetap terbuka setelah proses validasi selesai.

Dalam banyak kasus, bantuan kemudian dialihkan kepada anggota keluarga lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga, seperti pasangan atau anak dewasa yang menjadi pengurus rumah tangga.

Perubahan ini dilakukan secara resmi melalui sistem pemerintah agar status penerima tetap sah dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Sementara itu, rekening bank atas nama penerima yang telah meninggal biasanya akan dibekukan sementara oleh pihak bank penyalur.

Pemerintah kemudian dapat membuat rekening baru bagi penerima pengganti setelah seluruh proses verifikasi dan persetujuan selesai dilakukan oleh dinas sosial daerah.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau keluar dari kelompok desil satu hingga empat, maka bantuan sosial dapat dihentikan.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan anggaran bansos dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan perubahan data keluarga, termasuk kematian anggota rumah tangga penerima bansos.

Transparansi data menjadi kunci agar program PKH dan BPNT tetap berjalan adil, tepat sasaran, serta benar-benar membantu masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #kpm #bansos #pkh