RADAR BOGOR - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) selama Ramadhan 2026 dengan cakupan penerima yang cukup luas, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi terbawah berdasarkan klasifikasi desil.
Program ini mencakup bantuan pangan tambahan, bansos reguler triwulan pertama, hingga bantuan adaptif untuk penanganan kondisi tertentu, dengan mekanisme penyaluran yang mengacu pada data kesejahteraan sosial terbaru.
1. Bantuan Pangan Tambahan Ramadhan 2026
Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial, program ini menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Artinya, bantuan diprioritaskan bagi rumah tangga yang berada dalam kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin.
Setiap KPM menerima bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulan. Penyaluran dilakukan selama dua bulan, dimulai pada Februari dan berlangsung hingga akhir Ramadhan.
“Bantuan tambahan Ramadhan berupa 10 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk KPM,” ucap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Untuk mendukung program ini, anggaran sebesar Rp7,92 triliun telah disiapkan dalam skema bantuan pangan tambahan tersebut.
2. Bantuan Sosial (bansos) Reguler dan Adaptif Triwulan Pertama
Selain bantuan pangan khusus Ramadan, penyaluran bansos reguler juga tetap berjalan pada triwulan pertama tahun 2026.
Program utama yang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini menjangkau sekitar 18 juta KPM dengan total anggaran mencapai Rp17,5 triliun.
Di samping itu, terdapat bansos adaptif yang dialokasikan sebesar Rp2,3 triliun untuk kebutuhan penanganan kebencanaan, termasuk wilayah Sumatera.
Bantuan dalam skema ini memiliki nominal hingga Rp8 juta sesuai dengan kategori penanganan yang ditetapkan.
Pada sektor kesehatan, pemerintah juga melanjutkan dukungan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta terdaftar, serta program asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial khusus.
3. Klasifikasi Desil Ekonomi sebagai Dasar Penetapan Penerima
Penentuan penerima bantuan mengacu pada pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Desil 2 dikategorikan sebagai miskin, Desil 3 sebagai hampir miskin, dan Desil 4 sebagai rentan miskin. Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama dalam berbagai program bansos.
Sementara itu, Desil 5 hingga Desil 10 mencakup kelompok menengah hingga sangat mampu, yang umumnya tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
4. Transparansi Data dan Cara Cek Status Penerima
Melansir melalui laman resmi Kemensos.go.id, data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembaruan data melalui fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi resmi pengecekan bansos.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau berkonsultasi langsung dengan perangkat desa maupun Dinas Sosial setempat.
Mekanisme ini disediakan agar proses verifikasi dan validasi data berjalan terbuka serta memungkinkan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian.***
Editor : Asep Suhendar