RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menjadwalkan pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Maret 2026, dengan tiga program utama yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan tambahan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.
Ketiga jenis bansos ini disalurkan dengan mekanisme dan nominal berbeda sesuai kategori penerima, serta dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial, program pertama yang dijadwalkan cair adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan nominal yang menyesuaikan kategori penerima dalam satu keluarga.
“bantuan PKH akan diberikan dengan nominal sesuai yang ditentukan oleh Kemensos, yang bisa dilihat di website resminya,” ucap narator dalam kanal Youtube Pendamping Sosial.
Untuk kategori ibu hamil atau nifas serta anak usia dini 0-6 tahun, bantuan yang diterima sebesar Rp750.000 per tahap, sehingga total dalam setahun mencapai Rp3 juta.
Sementara itu, komponen pendidikan juga mendapatkan alokasi berbeda berdasarkan jenjang sekolah. Siswa tingkat SD memperoleh Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap.
Selain kategori umum tersebut, terdapat kategori khusus yakni korban pelanggaran HAM berat yang menerima nominal tertinggi, yaitu Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta dalam satu tahun.
Skema ini menunjukkan bahwa besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok penerima manfaat.
Selain PKH, bantuan kedua yang dijadwalkan cair adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Untuk periode Maret 2026, pencairan dilaporkan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
Penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 yang disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, serta sumber protein lainnya melalui e-warung yang telah bekerja sama dalam penyaluran bantuan.
Mekanisme non tunai ini bertujuan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Program ketiga berupa bantuan tambahan barang kebutuhan pokok. Bantuan ini diberikan dalam bentuk fisik guna membantu menjaga ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga.
Setiap penerima memperoleh beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng sebanyak 2 liter.
Penyaluran bantuan barang ini dilakukan bersamaan dengan kebijakan penguatan ketahanan pangan, terutama dalam menghadapi dinamika harga kebutuhan pokok di pasaran.
Mengutip dari laman resmi Kemensos.go.id, masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bantuan dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Pertama, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah mulai dari provinsi hingga desa serta nama lengkap sesuai KTP.
Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store untuk memantau status kepesertaan dan informasi bank penyalur. Kedua metode ini merupakan jalur resmi yang digunakan untuk memverifikasi data penerima bantuan sosial.***
Editor : Asep Suhendar