RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) PKH BPNT pada 4 Maret 2026 dengan cakupan khusus untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan perbankan.
Melansir YouTube Diary Bansos, penyaluran bansos PKH BPNT dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia untuk memastikan bantuan dapat diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos yang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi Triwulan Pertama, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Skema ini menyasar daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau oleh jaringan bank Himbara sehingga mekanisme tunai dinilai lebih efektif untuk distribusi.
Di wilayah KCP Biromaru, pencairan terpantau dilakukan di sejumlah desa dan kelurahan seperti Dolo, Tulo, Gabobona, Karawana, Kota Punu, Langaleso, Maku, Panturabate, Potoya, Solowe, Watu Watubula, dan Kota Rindau dengan total 45 KPM yang menerima haknya.
Sementara itu, di wilayah lain seperti Sukadana dan Batu Rakit, jumlah penerima tercatat mencapai 383 KPM.
“di daerah Sukadana kemudian di daerah Batu Rakit dengan total ada 383 KPM yang bantuan PKH dan juga BPNT untuk triwulan pertama alokasi Januari, Februari, Maret dibayarkan secara tunai lewat PT Pos Indonesia,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Data ini menunjukkan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan wilayah dan daftar penerima yang telah ditetapkan dalam sistem.
Selain informasi pencairan, terdapat penegasan mengenai kebijakan terbaru bagi KPM yang telah meninggal dunia.
Bantuan sosial dinyatakan tidak dapat dicairkan apabila penerima terdaftar telah wafat, meskipun masih terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Status kepesertaan otomatis terhenti karena bantuan sosial tidak termasuk kategori warisan. Keluarga yang mengalami kondisi tersebut diwajibkan melaporkan kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk penerbitan akta kematian serta pembaruan Kartu Keluarga.
Apabila keluarga yang ditinggalkan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka pengajuan ulang harus dilakukan melalui pemerintah desa atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan nama kepala keluarga atau pengurus yang baru sesuai data administrasi terkini.
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah juga menyiapkan anggaran stimulus yang mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi sejumlah kelompok penerima.
Untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan, disiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dengan skema pembayaran THR sebesar 100 persen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.
Selain itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026. Pada sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sementara bagi pengemudi ojek online, disiapkan Bonus Hari Raya dari aplikator seperti GoTo dan Grab dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar yang dialokasikan bagi kurang lebih 850.000 mitra pengemudi.
Adapun terkait BLT Kesra, dipastikan bahwa program tersebut tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2026. Bantuan tersebut bersifat sementara dan hanya direalisasikan satu kali pada akhir 2025.
Sebagai pengganti stimulus bagi KPM umum pada 2026, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 20 kilogram beras untuk alokasi Februari dan Maret serta tambahan 4 liter minyak goreng.
Program bantuan pangan ini menyasar sekitar 35,04 juta KPM di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari skema perlindungan sosial yang berjalan tahun ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga