RADAR BOGOR - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi besar-besaran menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, hal ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama.
Kebijakan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparatur negara, pekerja swasta, mitra transportasi daring, hingga keluarga prasejahtera.
1. THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, mengalami kenaikan sebesar 10% dibanding tahun 2025.
Penerima: Mencakup 10,5 juta personel yang terdiri dari PNS, P3K, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Komponen: Dibayarkan 100% penuh tanpa potongan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja.
Jadwal: Pencairan dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Ramadhan (akhir Februari 2026).
2. Ketentuan THR Sektor Swasta
Bagi para buruh dan karyawan swasta, pemerintah menegaskan aturan main yang ketat bagi perusahaan.
- Waktu Penyaluran: Paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
- Aturan Pembayaran: Wajib dibayar penuh dan dilarang dicicil.
Besaran: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima 1 bulan upah, sementara yang di bawah 1 tahun diberikan secara proporsional. Estimasi total perputaran dana di sektor ini mencapai Rp124 triliun.
3. Bonus Hari Raya (BHR) untuk Mitra Ojek Online
Sektor ekonomi digital juga mendapat perhatian khusus.
Pemerintah berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR).
Target: Sekitar 850.000 mitra pengemudi ojek daring di seluruh Indonesia.
Total Nilai: Mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun lalu. Penyaluran didorong selesai antara H-14 hingga H-7 Lebaran.
"Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yakni Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai dengan arahan Bapak Presiden," jelas narator dalam Youtube Arfan Saputra Channel.
4. Stimulus Khusus KPM: Paket Pangan dan Update Bansos
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah menyiapkan "THR Pangan" senilai Rp14,09 triliun.
- Bentuk Bantuan: Paket berisi 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
- Sasaran: 35,04 juta keluarga yang terdaftar dalam data kemiskinan (khususnya Desil 1 hingga Desil 4).
- Cek Mandiri: Masyarakat dapat memeriksa status Desil mereka melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima bantuan ini nantinya akan mendapatkan surat undangan resmi untuk pengambilan barang.
Selain bantuan pangan, KPM yang belum menerima pencairan PKH atau BPNT Tahap 1 pada Februari lalu diharapkan tetap memantau saldo KKS, karena proses validasi dan pencairan susulan terus berlangsung sepanjang Maret 2026.
5. Kebijakan Pendukung Mudik
Pemerintah juga memberikan stimulus non-tunai lainnya, seperti:
• Diskon Transportasi: Alokasi Rp911,16 miliar untuk menekan tarif mudik.
• Fleksibilitas Kerja: Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan arus mudik.
Maret 2026 menjadi bulan dengan perputaran dana bantuan yang sangat besar.
Pemerintah berharap rangkaian stimulus ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi sehingga masyarakat bisa merayakan hari raya dengan lebih sejahtera.***
Editor : Eli Kustiyawati