RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk segera memeriksa menghubungi pendamping sosial masing-masing.
Mulai hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, PT Pos Indonesia mulai menyalurkan dana bantuan PKH dan BPNT triwulan pertama secara tunai.
Segera siapkan dokumen utama dan perhatikan jadwal penyaluran agar proses pencairan bansos berjalan lancar tanpa hambatan.
Prioritas Penyaluran di Wilayah 3T
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengambil kebijakan khusus untuk menyalurkan bansos secara tunai di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh akses perbankan atau ATM Merah Putih (daerah 3T).
Mengutip dari channel YouTube DIARY BANSOS, berdasarkan rilis jadwal terbaru, hari ini pencairan besar-besaran terjadi di wilayah KCP Biromaru, mencakup desa-desa seperti Tulo, Gabobona, Karawana, Kota Punu, Langaleso, hingga Watubula.
Tak hanya itu, daerah Sukadana dan Batu Rakit juga terpantau mulai membagikan bantuan kepada ratusan KPM yang telah terdata.
Prosedur Pencairan
Pihak Kantor Pos menegaskan bahwa KPM wajib datang sesuai jadwal untuk menghindari antrian panjang. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:
- Surat Undangan Berbarcode: Pastikan barcode dalam keadaan bersih dan tidak terlipat.
- KTP Elektronik Asli: Untuk verifikasi identitas fisik.
- Kartu Keluarga (KK) Asli: Sebagai data pendukung verifikasi anggota keluarga.
Jika KPM berhalangan hadir karena sakit atau usia lanjut, segera laporkan agar pihak Kantor Pos dapat melakukan kebijakan door-to-door atau penjadwalan ulang di kantor cabang terdekat.
Bagi KPM yang ingin memastikan status kepesertaan bansos tanpa harus menunggu undangan fisik, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan yang lebih inklusif. Hal ini dipertegas Kemensos lewat akun Instagram resminya.
“Pengecekan status kepesertaan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal portal perlinsos, maupun dengan datang langsung ke kantor desa,” mengutip dari video unggahan akun instagram @kemensosri.
Aturan Baru Mengenai KPM yang Meninggal Dunia
Ada perubahan kebijakan yang cukup krusial tahun ini. Jika KPM utama telah meninggal dunia, bantuan tersebut tidak dapat dicairkan secara otomatis oleh ahli waris, meskipun berada dalam satu KK.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos bukanlah harta warisan. Status bantuan akan otomatis terputus.
Namun, keluarga yang ditinggalkan jangan berkecil hati, Anda bisa melakukan pengusulan ulang dengan memperbarui data di Dukcapil (Akta Kematian) dan mendaftar kembali sebagai KPM baru melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui musyawarah desa jika masih memenuhi kriteria layak bantu.***
Editor : Asep Suhendar