Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan, Simak Rincian THR ASN, Swasta, BHR Ojol dan Bansos serta Bantuan Pangan 2026 untuk KPM

Ira Yulia Erfina • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:08 WIB

Ilustrasi masyarakat penerima bansos dan THR di tahun 2026.
Ilustrasi masyarakat penerima bansos dan THR di tahun 2026.

RADAR BOGOR - Pemerintah menyampaikan pengumuman resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 2026. 

Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, kebijakan ini mencakup aparatur negara, pekerja sektor swasta, mitra pengemudi ojek daring, hingga keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos). 

Total anggaran yang disiapkan serta jumlah penerima yang terlibat menunjukkan cakupan kebijakan yang luas dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.

Untuk aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar tops dibandingkan tahun sebelumnya. 

Mengutip dari kanal Youtube Diary Bansos, jumlah penerima diperkirakan mencapai 10,5 juta orang yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. 

Komponen THR dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen dan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. Jadwal pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

Untuk sektor swasta, ketentuan THR mengacu pada kewajiban perusahaan untuk membayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. 

Ketentuan menetapkan bahwa pencairan harus sudah dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Karyawan yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan atau 1 tahun berhak mendapatkan pembayaran THR dengan nilai setara satu kali upah bulanan yang biasa diterimanya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring. Jumlah penerima diperkirakan sekitar 850.000 orang dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Penyaluran bonus ini diupayakan dapat dilakukan lebih awal pada H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi menjelang periode hari raya.

Di sisi lain, dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dilakukan melalui program bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp14,09 triliun untuk bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dan dua liter minyak goreng yang ditujukan kepada 35,04 juta KPM. 

Sasaran utama bantuan ini adalah warga yang masuk dalam desil 1 sampai 4 berdasarkan data kemiskinan nasional. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui laman resmi Kementerian Sosial. 

Selain bantuan pangan, disampaikan pula bahwa KPM yang belum menerima pencairan PKH atau BPNT Tahap 1 tahun 2026 pada Februari diharapkan dapat menerima pencairan tersebut pada Maret sebelum Lebaran.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #bansos #thr #bhr