RADAR BOGOR - Rencana penyaluran bonus Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 mulai menjadi perhatian menjelang Idul Fitri.
Sejumlah kategori masyarakat telah dipastikan masuk dalam daftar penerima, sementara bantuan sosial lainnya juga disiapkan dalam bentuk yang berbeda.
Informasi ini sekaligus meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait bantuan tambahan yang belum memiliki kejelasan resmi.
Empat Golongan Penerima Bonus THR 2026
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 4 Maret 2026, pemerintah menetapkan empat kelompok utama yang akan menerima bonus THR menjelang Lebaran tahun ini.
Kelompok pertama adalah aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Untuk kategori ini, alokasi anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun, yang diperuntukkan bagi pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jenis golongan yang pertama yang akan mendapatkan bonus THR di tahun 2026 ini adalah kalian yaitu para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan... ini pun juga sudah dianggarkan sampai mencapai 55 triliun,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Kelompok kedua adalah pekerja swasta. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau agar perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Ketentuan batas waktu tersebut dimaksudkan agar hak pekerja dapat diterima sebelum hari raya tiba.
Kelompok ketiga mencakup pengemudi ojek online dan kurir layanan ekspedisi. Pemerintah bersama sejumlah perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim disebut telah menyepakati penyediaan bonus hari raya bagi para mitra pengemudi dan kurir. Skema teknis penyaluran mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Kelompok keempat adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berbeda dengan kelompok lain, bonus bagi KPM tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan paket bantuan barang kebutuhan pokok.
Detail Bonus untuk KPM PKH dan BPNT
Bagi penerima PKH dan BPNT yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4, bantuan tambahan menjelang Lebaran disiapkan dalam bentuk pangan.
Bantuan tersebut meliputi beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima mencapai ennan 20 kilogram. Selain itu, terdapat minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan selama dua bulan, dengan total 4 liter.
Target penerima bantuan pangan ini mencapai sekitar 35 juta keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Mekanisme penyaluran direncanakan melalui kantor kelurahan, kecamatan, atau didistribusikan melalui pengurus RT dan RW setempat. Skema ini mengikuti pola distribusi bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya.
Klarifikasi Terkait BLT Kesra Rp900.000
Di tengah pembahasan mengenai THR dan bantuan tambahan, beredar informasi mengenai pencairan kembali BLT Kesra senilai Rp900.000 menjelang Idul Fitri.
Namun hingga saat ini belum terdapat informasi resmi terkait penyaluran kembali bantuan tersebut dalam waktu dekat. Tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa BLT Kesra akan dicairkan pada bulan Maret maupun sebelum hari raya.***
Editor : Asep Suhendar