RADAR BOGOR - Pemerintah disebut bakal mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) tambahan, berupa beras dan minyak goreng untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi hingga hari raya Idul Fitri.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, ada beberapa KPM bansos yang bakal menerima beras dan minyak goreng bulan Ramadhan ini.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai bansos apa saja yang disalurkan ke KPM selain beras dan minyak goreng, siapa yang berhak menerima, dan solusi jika data Anda bermasalah.
Paket Pangan "Double": Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter
Mulai 1 Maret 2026, pemerintah menyalurkan bantuan bahan pokok secara bertahap, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
Penyaluran bantuan ini diupayakan tuntas ke seluruh wilayah Indonesia sebelum hari raya tiba.
Siapa yang Berhak Menerima?
Tahun ini, pemerintah lebih selektif dalam menentukan penerima manfaat menggunakan sistem tingkat kesejahteraan atau Desil pada data DTSEN:
- Prioritas Utama (Pasti Dapat): KPM yang masuk dalam Desil 1, 2, 3, dan 4 (kelompok ekonomi paling rendah).
- Desil 5 ke Atas: Untuk sementara tidak menjadi prioritas. Hal ini dikarenakan kelompok ini dianggap sudah memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil atau memiliki pekerjaan tetap seperti karyawan swasta.
Solusi Jika Bansos Tidak Cair atau Data Bermasalah
Jangan panik jika Anda merasa layak tapi bantuan tidak kunjung datang. Bisa jadi nilai Desil Anda terlalu tinggi atau data Anda tidak aktif. Berikut langkah memperbaikinya:
- Ajukan Penurunan Desil
Baca Juga: Pesona Ramadhan 2026, Pemkab Bogor Gelar Lomba Memasak Libatkan Ratusan Peserta
Anda bisa melakukan sanggahan atau permohonan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau datang langsung menemui operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan.
- Perhatikan Waktu Pengajuan
Pastikan melakukan pembaharuan data antara tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya. Di luar tanggal tersebut, sistem biasanya tidak memproses input data baru.
- Sinkronisasi Data ke Disdukcapil
Jika kartu KKS tidak aktif karena data tidak padan, segera hubungi pendamping sosial dan lakukan perbaikan data (sinkronisasi) di kantor Disdukcapil setempat.
Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan data di sistem kelurahan agar proses pencairan bansos berjalan lancar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga