Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap KPM, Berikut Daftar Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng Jelang Lebaran 2026, Jangan Lupa Cek Desil Anda

Robecca Sesaria • Kamis, 5 Maret 2026 | 05:23 WIB

Ilustrasi KPM penerima bansos tambahan jelang Lebaran 2026.
Ilustrasi KPM penerima bansos tambahan jelang Lebaran 2026.
 

RADAR BOGOR - Pemerintah disebut bakal mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) tambahan, berupa beras dan minyak goreng untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi hingga hari raya Idul Fitri.

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, ada beberapa KPM bansos yang bakal menerima beras dan minyak goreng bulan Ramadhan ini.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai bansos apa saja yang disalurkan ke KPM selain beras dan minyak goreng, siapa yang berhak menerima, dan solusi jika data Anda bermasalah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perkuat Digitalisasi Transaksi Keuangan, Sekda Tegaskan Semua Serba Langsung dan Terbuka

Paket Pangan "Double": Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter

Mulai 1 Maret 2026, pemerintah menyalurkan bantuan bahan pokok secara bertahap, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

Penyaluran bantuan ini diupayakan tuntas ke seluruh wilayah Indonesia sebelum hari raya tiba.

Baca Juga: Sabilulungan Mapag Barudak Yatim 2026 di Bumi Ageung Batutulis Kota Bogor, Bazar UMKM dan Santunan Dikemas dengan Seni Budaya Sunda

Siapa yang Berhak Menerima?

Tahun ini, pemerintah lebih selektif dalam menentukan penerima manfaat menggunakan sistem tingkat kesejahteraan atau Desil pada data DTSEN:

Solusi Jika Bansos Tidak Cair atau Data Bermasalah

Jangan panik jika Anda merasa layak tapi bantuan tidak kunjung datang. Bisa jadi nilai Desil Anda terlalu tinggi atau data Anda tidak aktif. Berikut langkah memperbaikinya:

  1. Ajukan Penurunan Desil

Baca Juga: Pesona Ramadhan 2026, Pemkab Bogor Gelar Lomba Memasak Libatkan Ratusan Peserta

Anda bisa melakukan sanggahan atau permohonan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau datang langsung menemui operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan.

  1. Perhatikan Waktu Pengajuan

Pastikan melakukan pembaharuan data antara tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya. Di luar tanggal tersebut, sistem biasanya tidak memproses input data baru.

Baca Juga: Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026, Pemkab Bogor Pastikan Pembangunan Inklusif dan Responsif Gender

  1. Sinkronisasi Data ke Disdukcapil

Jika kartu KKS tidak aktif karena data tidak padan, segera hubungi pendamping sosial dan lakukan perbaikan data (sinkronisasi) di kantor Disdukcapil setempat.

Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan data di sistem kelurahan agar proses pencairan bansos berjalan lancar.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#minyak goreng #bansos #beras