RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan skema penyaluran Bonus Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk sejumlah kelompok penerima menjelang Idul Fitri, termasuk KPM bansos PKH BPNT.
Pemberian bonus THR bukan hanya diberikan ke KPM bansos PKH BPNT, juga mencakup aparatur negara, pekerja swasta, pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai BLT Kesra Rp900.000 yang perlu diluruskan agar KPM bansos PKH BPNT tidak menerima kabar yang keliru.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos, empat golongan dipastikan masuk dalam kategori penerima Bonus THR 2026.
Kelompok pertama yang masuk dalam daftar penerima mencakup Aparatur Sipil Negara, personel TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Kelompok pertama yang masuk dalam daftar penerima mencakup Aparatur Sipil Negara, personel TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Untuk kelompok ini, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.
Kedua, pekerja swasta yang diimbau agar menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ketentuan ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Ketiga, pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi. Pemerintah bersama perusahaan aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive menyepakati pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi dan kurir.
“pemerintah dan aplikator tentunya dari misalkan dari Grab, dari Gojek, dari Maxim, atau dari Indrive ya,” ucap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Keempat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan menerima bonus dalam bentuk paket barang, bukan uang tunai.
Khusus untuk KPM PKH dan BPNT, bonus tersebut menyasar sekitar 35 juta keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Bentuk bantuan berupa paket stimulus kebutuhan pokok.
Isi paket mencakup beras bantuan pangan sebanyak 10 kilogram serta minyak goreng sebanyak 2 liter untuk dua bulan. Dalam akumulasi yang disebutkan, total bantuan dapat mencapai 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Mekanisme penyaluran dilakukan melalui surat undangan resmi, dengan pengambilan bantuan di kantor kelurahan, kecamatan, atau melalui distribusi yang dikoordinasikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Selain informasi mengenai Bonus THR 2026, beredar pula kabar tentang pencairan BLT Kesra senilai Rp900.000 menjelang Idul Fitri.
Terkait hal tersebut, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Sosial yang menyatakan adanya pencairan bantuan tersebut pada bulan Maret atau menjelang Hari Raya.
Dengan demikian, klaim mengenai BLT Kesra Rp900.000 yang disebut akan segera cair belum memiliki dasar kebijakan yang dapat diverifikasi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari media sosial tanpa rujukan resmi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga