RADAR BOGOR - Pemerintah pusat resmi mengumumkan empat golongan masyarakat yang akan menerima bonus Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, pengumuman ini telah disiarkan oleh berbagai media berita televisi nasional di Indonesia.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bonus THR 2026, dan apakah KPM bansos PKH serta BPNT termasuk di dalamnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
4 Golongan Penerima Bonus THR 2026
1. ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Golongan pertama yang akan menerima THR menjelang Lebaran 2026 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp55 triliun untuk memenuhi hak THR golongan ini.
Penetapan ini sudah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat dan menjadi salah satu prioritas pembayaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
2. Pekerja Swasta
Golongan kedua adalah para pekerja di sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah resmi menghimbau seluruh perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Aturan ini bersifat mengikat dan perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengemudi Ojek Online dan Kurir Ekspedisi
Golongan ketiga adalah para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir jasa ekspedisi.
Pemerintah bersama para aplikator, termasuk Grab, Gojek, Maxim, dan InDrive, telah sepakat untuk menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi mereka.
Pemerintah secara aktif mendorong penyaluran BHR ini sebagai bentuk perlindungan dan apresiasi bagi para pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT
Golongan keempat inilah yang paling banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) juga akan mendapatkan bonus THR menjelang Idul Fitri 2026.
Berbeda dari golongan lainnya, THR untuk KPM PKH dan BPNT diberikan dalam bentuk paket stimulus berupa barang, bukan uang tunai. Rincian paket yang akan diterima adalah sebagai berikut:
• Beras 10 kg untuk 2 bulan, sehingga total yang diterima adalah 20 kg beras
• Minyak goreng 2 liter untuk 2 bulan, sehingga total yang diterima adalah 4 liter minyak goreng
Program ini menyasar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan reguler.
Kesiapan anggaran dan logistik untuk penyaluran paket stimulus ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Mekanisme distribusinya akan dilakukan melalui kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau melalui petugas RT/RW setempat.
KPM akan menerima surat undangan pengambilan sebagai tanda bahwa giliran pengambilan beras dan minyak goreng di wilayah mereka sudah tiba.
Apakah BLT Kesra Rp900.000 Juga Akan Cair di Bulan Ini?
Pertanyaan mengenai BLT Kesra senilai Rp900.000 menjadi salah satu yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Apakah program ini termasuk dalam paket stimulus yang akan disalurkan menjelang Idul Fitri 2026?
Jawabannya adalah tidak. Hingga informasi ini dipublikasikan, pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan atau pengumuman resmi mengenai kelanjutan penyaluran BLT Kesra.
Dalam konferensi pers terbaru pun tidak ada satu pun pernyataan yang menyebutkan bahwa BLT Kesra akan dilanjutkan atau dicairkan dalam waktu dekat, baik di pertengahan bulan Maret maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Oleh karena itu, segala informasi yang mengklaim BLT Kesra akan segera cair adalah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap kabar semacam ini yang beredar di media sosial maupun platform lainnya.
Imbauan: Selalu Cek Informasi dari Sumber Resmi
Maraknya informasi tidak resmi seputar bantuan sosial dapat membuat masyarakat bingung dan bahkan dirugikan.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi bansos:
• Kunjungi website resmi Kementerian Sosial RI di www.kemensos.go.id
• Hubungi langsung Dinas Sosial di kabupaten atau kota setempat
• Pastikan informasi mencantumkan sumber resmi dari kementerian atau lembaga pemerintah
• Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya
• Laporkan informasi hoaks ke Kominfo melalui aduankonten.id
Pemerintah telah menetapkan empat golongan penerima bonus THR menjelang Idul Fitri 2026, yaitu ASN/TNI/Polri/pensiunan, pekerja swasta, pengemudi ojek online dan kurir, serta KPM PKH dan BPNT.
Khusus untuk KPM PKH dan BPNT, bonus THR diberikan dalam bentuk paket sembako berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter yang akan didistribusikan kepada 35 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Sementara itu, BLT Kesra Rp900.000 belum ada informasi resmi akan disalurkan kembali.***
Editor : Eli Kustiyawati