Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gebrakan Ekonomi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Dana Besar untuk THR ASN, Pekerja Swasta, Bonus Ojol hingga Paket Bansos

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 5 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemerintah resmi umumkan dana THR Lebaran
Pemerintah resmi umumkan dana THR Lebaran

RADAR BOGOR - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan serangkaian kebijakan stimulus ekonomi bansos guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat. 

Dalam pengumuman resmi, pemerintah memaparkan rincian anggaran fantastis yang dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi berbagai lapisan masyarakat.

Dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel, Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi ekonomi untuk mendorong konsumsi nasional pada kuartal pertama tahun 2026.

1. THR Aparatur Negara dan Pensiunan Mencapai Rp55 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan adanya kenaikan signifikan sebesar 10% pada anggaran THR aparatur negara dibandingkan tahun lalu.

Total Alokasi Rp55 triliun (naik dari Rp49 triliun pada tahun sebelumnya).

Penerima mencakup 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN Daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

Komponen dibayarkan 100% penuh sesuai regulasi, mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan/kinerja).

Jadwal pencairan dilakukan secara bertahap yang telah dimulai sejak akhir Februari 2026.

2. Ketentuan Ketat THR Sektor Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran resmi yang mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR kepada karyawannya.

Waktu Penyaluran: Paling lambat H-7 Lebaran, namun perusahaan diimbau membayar lebih awal.

Besaran: Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima satu bulan upah. Bagi yang di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

Pemerintah menegaskan, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. 

Posko Satgas THR juga dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melayani pengaduan.

3. Inovasi "BHR" untuk Mitra Pengemudi dan Kurir Online

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kesejahteraan pekerja ekonomi digital. 

Pemerintah secara khusus menginstruksikan perusahaan aplikasi (ojek online dan kurir) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

Sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total nilai mencapai Rp220 miliar (meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu).

Ketentuan BHR: Diberikan kepada mitra yang terdaftar resmi minimal 12 bulan terakhir dalam bentuk tunai, dengan besaran minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.

Pemerintah menekankan, rangkaian stimulus ini bukan sekadar bantuan rutin, melainkan mesin penggerak roda ekonomi nasional.

"Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan THR dan BHR ini merupakan upaya nyata sesuai arahan Bapak Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan pada awal tahun ini," tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya.

4. Paket Bantuan Pangan dan Subsidi Transportasi

Selain dalam bentuk uang tunai, pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa barang dan subsidi layanan:

• Bansos Pangan: Alokasi sebesar Rp14,9 triliun untuk mendistribusikan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

• Diskon Transportasi: Subsidi sebesar Rp911,16 miliar disiapkan untuk menekan tarif transportasi mudik.

• Kebijakan WFA: Pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengoptimalkan mobilitas dan konsumsi di daerah.

Perputaran dana tunai dari sektor swasta saja diperkirakan menyentuh angka Rp124 triliun, belum termasuk alokasi dari APBN. 

Sinergi antara pemberian THR, BHR, dan bantuan pangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat sekaligus memperkokoh struktur ekonomi Indonesia di tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan hari raya #bonus hari raya #stimulus ekonomi #bansos #thr #bhr