RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah resmi mengumumkan kabar yang paling dinanti jutaan masyarakat Indonesia.
Empat jenis bonus Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan segera dicairkan.
Informasi ini telah disampaikan secara resmi dan disiarkan di berbagai televisi nasional, sehingga dapat dipastikan kebenarannya.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima? Apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga mendapatkan bagian?
Dan bagaimana dengan kabar BLT Kesra Rp900.000?
Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos.
1. Golongan Pertama: ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Anggaran besar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara menjelang Lebaran.
Pencairan dijadwalkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
2. Golongan Kedua: Pekerja Swasta
Kabar baik juga datang untuk pekerja swasta.
Menteri Ketenagakerjaan telah mengimbau seluruh perusahaan agar mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Artinya, seluruh pekerja swasta berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan masing-masing.
3. Golongan Ketiga: Ojek Online dan Kurir Ekspedisi
Untuk pertama kalinya, pemerintah bersama aplikator transportasi dan logistik seperti:
• Grab
• Maxim
• inDrive
Menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) khusus bagi pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap para pekerja sektor informal yang memiliki kontribusi besar dalam mobilitas dan distribusi nasional.
4. Golongan Keempat: KPM PKH dan BPNT Dapat Paket Stimulus
Inilah yang paling ditunggu-tunggu.
Kementerian Sosial Republik Indonesia memastikan bahwa penerima PKH dan BPNT tetap mendapatkan bonus jelang Lebaran dalam bentuk paket stimulus pangan.
Bentuk bantuannya adalah:
• Beras 10 kg per bulan (untuk 2 bulan, total 20 kg)
• Minyak goreng 2 liter per bulan (total 4 liter)
Bantuan ini menyasar sekitar 35 juta KPM di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang berada di desil 1 sampai desil 4 sebagai penerima reguler.
Distribusi akan dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, maupun petugas RT/RW setempat.
Kesiapan penyaluran bahkan dikabarkan sudah mencapai 80 persen.
Lalu, Bagaimana dengan BLT Kesra Rp900.000?
Banyak beredar kabar di media sosial bahwa BLT Kesra senilai Rp900.000 akan kembali cair menjelang lebaran.
Namun, berdasarkan penelusuran informasi resmi pemerintah, hingga saat ini tidak ada pengumuman maupun kebijakan yang menyebutkan BLT Kesra akan disalurkan kembali pada Maret atau menjelang Idul Fitri 2026.
Artinya, kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah pusat.
Dengan empat golongan penerima THR yang telah ditetapkan, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan perputaran ekonomi jelang lebaran semakin kuat.
Pastikan anda termasuk dalam kategori penerima dan pantau informasi resmi agar tidak tertipu kabar yang belum jelas sumbernya.***
Editor : Eli Kustiyawati