Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Ramadhan 2026 Cair! Simak Cara Turunkan Desil DTKS Agar Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Masuk Kantong

Kholikul Ihsan • Kamis, 5 Maret 2026 | 18:45 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos beras dan minyak goreng di bulan Ramadhan
Ilustrasi penyaluran bansos beras dan minyak goreng di bulan Ramadhan

RADAR BOGOR - Memasuki awal Maret 2026, pemerintah menggulirkan Bonus Ramadhan berupa bantuan pangan besar-besaran.

Namun, perlu diperhatikan bagi masyarakat yang merasa layak tapi bantuan belum kunjung tiba, ada langkah darurat yang harus dilakukan sebelum tanggal 10 Maret ini.

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras dan minyak goreng terpantau sudah mulai masuk ke tangan warga di berbagai wilayah sejak 1 Maret 2026.

Bantuan ini dirancang untuk menjaga stabilitas pangan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Alokasi Dua Bulan Sekaligus

Tidak sama dengan penyaluran rutin, pada momen Ramadhan tahun ini pemerintah langsung merapel bantuan untuk alokasi dua bulan. Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, setiap KPM yang terdaftar akan menerima:

 - Beras Seberat 20 Kg (Alokasi 2 bulan).

 - Minyak Goreng 4 Liter (Alokasi 2 bulan).

Untuk sasaran penerimanya adalah mereka yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Skesra pada tahun 2025 lalu.

Jika Anda termasuk di dalamnya, segera cek kupon undangan atau saldo KKS Anda secara berkala.

Sementara itu, banyak warga mengeluh mengenai bantuan tidak kunjung cair meski kondisi ekonomi sedang sulit. Kuncinya terletak pada Angka Desil di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Sudah Mulai Cair, Cek Cara Mengetahui Apakah Kamu Termasuk Penerima

Untuk tahap 1 tahun 2026 ini, pemerintah menetapkan aturan ketat: Hanya warga yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4 yang menjadi prioritas utama.

Jika nama Anda terlempar ke Desil 5 atau lebih tinggi, secara sistem Anda dianggap sudah mampu dan bantuan akan otomatis terhenti.

Penyebab desil membengkak biasanya karena status pekerjaan di KTP (Karyawan Swasta), usia produktif, atau data yang dianggap tidak sinkron oleh sistem.

Cara Menurunkan Desil dan Aktivasi Bansos yang Terputus

Tetap tenang apabila bantuan Anda terhenti. Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau pembaruan data.

Namun ingat, batas waktu pengajuan biasanya dibuka antara tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan ketidaksesuaian data.

“Bagi masyarakat luas yang memiliki usulan atau sanggahan tentang bansos silahkan bisa melalui saluran-saluran yang sudah kita buat,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, dikutip dari akun instagram @kemensosri.

Simak dua cara legal berikut ini untuk mengaktifkan kembali Bansos Anda:

 Baca Juga: 33,2 Juta Penerima Manfaat Dapat Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter, Ini Penjelasan Lengkapnya

 - Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos): Unduh aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos, buat akun, dan gunakan fitur Sanggah atau Usulan untuk meminta pembaruan data ekonomi keluarga Anda.

 - Jalur Petugas (Operator SIKS-NG): Datangi kantor kelurahan atau desa setempat. Temui petugas operator SIKS-NG dan mintalah dilakukan ground check ulang atau penurunan desil jika kondisi ekonomi Anda memang layak menerima bantuan.

Bagi KKS aktif tapi saldo kosong, terdapat hal yang perlu dipahami. Satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap kartu KKS yang masih berlaku (misal hingga 2030) menjamin bantuan pasti cair.

 Baca Juga: Penerima Bansos PKH dan BPNT Siap-siap Terima Bonus THR Barang Jelang Lebaran 2026, Simak Kejelasan BLT Kesra Rp900 Ribu

Faktanya, yang menentukan cair tidaknya dana adalah Masa Kepesertaan Bansos di sistem pusat, bukan masa aktif kartu fisik.

Jika kartu Anda kosong, segera bawa KTP dan KK ke Disdukcapil untuk memastikan data Anda sudah Padan dengan data pusat, kemudian laporkan ke pendamping sosial agar dilakukan sinkronisasi ulang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Penyaluran Bantuan Sosial #bansos #bantuan pangan