Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap, Tanggal 20 Jadi Penentu Bansos PKH dan BPNT Cair atau Dicoret, Ini Aturan Baru yang Wajib KPM Tahu

Khairunnisa RB • Jumat, 6 Maret 2026 | 05:27 WIB

Ilustrasi petugas melakukan survei ke rumah KPM bansos reguler.
Ilustrasi petugas melakukan survei ke rumah KPM bansos reguler.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyampaikan informasi penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.

Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penetapan tanggal 20 sebagai waktu penting dalam proses pemutakhiran data sekaligus acuan penyaluran bantuan bansos setiap triwulan.

Kementerian Sosial menjelaskan bahwa mulai beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bansos 2026.

Sistem ini bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dalam mekanisme baru tersebut, pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan hasilnya akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Selanjutnya BPS akan mengolah data tersebut dan memberikan data balikan yang digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan.

Menariknya, data tersebut akan diperbarui setiap tiga bulan sekali, dan tanggal 20 menjadi waktu penting karena biasanya bertepatan dengan dimulainya proses penyaluran bansos.

Jika bantuan disalurkan per triwulan, maka jadwalnya dimulai pada tanggal 20 Januari untuk triwulan pertama, kemudian dilanjutkan pada tanggal 20 April, 20 Juli, dan seterusnya.

Dengan sistem ini, pemerintah menegaskan bahwa status penerima bantuan bisa saja berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga.

Artinya, seseorang yang menerima bantuan pada triwulan pertama belum tentu akan tetap menerima pada triwulan berikutnya jika kondisi ekonominya dianggap sudah meningkat.

Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya tidak menerima bantuan juga berpotensi masuk sebagai penerima apabila kondisi ekonominya menurun dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Sosial menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih adil dan tepat sasaran.

Hal ini juga berkaitan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 yang mengatur tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar penyelenggaraan berbagai program pemerintah.

Dengan adanya satu data yang sama, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antar kementerian maupun lembaga pemerintah.

Seluruh instansi akan menggunakan data yang sama yang dikelola oleh BPS.

Kementerian Sosial sendiri memiliki tugas penting dalam proses pemutakhiran data tersebut agar data yang digunakan selalu mendekati kondisi nyata di lapangan.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa data sosial ekonomi masyarakat bersifat sangat dinamis.

Setiap hari bisa terjadi perubahan dalam kehidupan masyarakat, seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perpindahan tempat tinggal, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Karena itulah pemerintah menilai bahwa menghadirkan data yang benar-benar 100 persen akurat hampir tidak mungkin.

Namun dengan pemutakhiran data secara berkala dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan data yang digunakan semakin mendekati kondisi sebenarnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data melalui berbagai jalur.

Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan masyarakat mengusulkan perubahan data atau melaporkan kondisi di lapangan.

Proses pemutakhiran juga dilakukan melalui jalur formal yang melibatkan RT, RW, kepala desa, dinas sosial daerah, hingga pemerintah kabupaten atau kota.

Dengan semakin banyak pihak yang terlibat dalam proses ini, pemerintah berharap data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial semakin akurat.

Hasil pemutakhiran yang dilakukan sebelumnya juga menunjukkan fakta menarik mengenai penerima bantuan sosial di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 4,6 juta keluarga penerima manfaat telah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun.

Bahkan terdapat sekitar 360 ribu keluarga yang telah menerima bantuan sosial selama lebih dari 18 tahun.

Selain itu, tercatat sekitar 2,7 juta penerima bantuan sosial masih berada pada usia produktif.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara besar-besaran.

Pada awal tahun 2025, pemerintah bersama BPS melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap lebih dari 12 juta keluarga penerima manfaat.

Melalui proses tersebut, ditemukan sekitar 3,9 juta keluarga yang akhirnya tidak lagi menerima bantuan sosial karena berbagai alasan, seperti sudah mengalami peningkatan ekonomi, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan dan menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh